0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Seorang pejabat PLN dan dua rekanan yang didakwa telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Tiga lagi terdakwa perkara korupsi pembangkit listrik di Belawan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (3/6/2014). 
 
Masingmasing tiga terdakwa yakni mantan Manajer Sektor Belawan PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu), Rodi Cahyawan, Direktur PT Mapna Indonesia M Bahalwan, serta Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia/mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi, Supra Dekanto. Rodi dan Bahalwan disidangkan bersamaan, sedangkan Supra Dekanto diadili terpisah. 
 
Selain ketiga terdakwa ini, tiga pejabat PLN di Sumut lebih dulu menjalani sidang pembacaan dakwaan, Rabu (21/5). Ketiganya yaitu mantan General Manager PLN Kitsbu, Chris Leo Manggala; Manager Sektor Labuan Angin, Surya Dharma Sinaga; dan pegawai PT PLN Kitsbu, Muhammad Ali.
 
Ketiga terdakwa terdahulu, dakwaan terhadap Bahalwan dan Rodi kembali dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Ingen Malem Purba.
  
Dalam dakwaanya, JPU menyatakan keenam terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan peralatan pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) 2.1 dan GT 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Sektor Belawan. 
 
"Terdakwa merekayasa pekerjaan sehingga tidak sesuai kontrak. Terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain," ucap Iskandar, anggota tim JPU, di hadapan majelis hakim yang diketuai SB Hutagalung.
 
Di antara rekayasa itu, dalam kontrak disebutkan pekerjaan LTE itu dilakukan Konsorsium Mapna Co. Namun, pembayaran diterima PT Mapna Indonesia yang dipimpin Bahalwan.
 
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa  telah merugikan negara, dalam hal ini PT PLN Persero, sekitar Rp 2.344.777.441.537. Rinciannya, kerugian fisik dalam proyek ini berkisar Rp 337,4 miliar ditambah kerugian dalam bentuk energi yang seharusnya menjadi pendapatan PLN sekitar Rp 2,007 triliun lebih. 
 
Seperti tiga terdakwa sebelumnya, ketiga terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 
 
Khusus untuk Bahalwan, masih ada dakwaan kedua yaitu melanggar Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, Rodi menyatakan menolak dakwaan dan menyatakan penasihat hukumnya akan menyampaikan eksepsi. Sikap serupa juga disampaikan Bahalwan.
 
Setelah mendengar sikap terdakwa, majelis hakim menunda persidangan selama sepekan. Pembacaan eksepsi dijadwalkan berlangsung Selasa, 10 Juni 2014.(Red)
 

Posting Komentar

Top