0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Koordinator Aksi Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumatera Utara (Gerbraksu) Saharuddin Selasa (26/08/2014) di Rumah diskusi Jl. KL Yos Sudarso Medan kepada sejumlah wartawan mengatakan,besok Rabu (27/08/2014) Gerbraksu akan menggelar aksi lanjutan di Kejari dan DPRD Langkat terkait Dugaan Konspirasi Penangan Kasus Mark Up dana perjalan dinas 50 Anggota DPRD Langkat.
Perlu diketahui Sidang penyelewengan anggaran perjalanan dinas 50 anggota DPRD Langkat tahun 2012 yang merugikan negara Rp 665,9 di Pengadilan Negeri (PN) Medan masih terus berlanjut , aksi moral Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumatera Utara ( Gerbraksu) akan terus mendesak penegak hukum segera memeriksa dan menahan Ketua DPRD Langkat, Rudi Hartono Bangun karena terlibat dalam dugaan korupsi APBD Langkat tahun 2012.
"Sungguh aneh jika Jaksa tidak melakukan pemeriksaan terhadap Rudi Hartono Bangun yang seharusnya paling bertanggung jawab terhadap persoalan ini",seolah yang bersangkutan dipesan agar tidak tersentuh hukum,beber Saharuddin.
Patut diduga Sekretaris Dewan (Sekwan) Langkat, Salman dan mantan Sekwan Supono yang duduk sebagai terdakwa sekarang merupakan tumbal dari sebuah konspirasi dari proses hukum, Apalagi dalam persidangan, majelis hakim sudah memerintahkan agar Rudi Hartono Bangun selaku Ketua DPRD Langkat segera diperiksa.
Aksi moral ini kata Saharuddin bertujuan untuk mendorong komitmen penegak hukum agar berlaku adil dan transparan. yang utama dipermasalahkan soal anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Langkat, dimana rangkaian proses persetujuan agenda perjalanan dimusyawarahkan Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Langkat itu disetujui dan ditandatangani oleh Rudi Hartono Bangun selaku Ketua DPRD Langkat,”. ironis, 5 anggota DPRD Langkat yang dihadirkan jaksa sebagai saksi kompak mengaku menandatangani kuwitansi kosong. “mereka hanya menerima boarding pass saja, tidak pernah menerima tiket. Dan semua yang bertanggung jawab staf pendamping. “Pembayaran uang selisih harga tiket itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan BPK. Dan pembayaran dilakukan setelah rapat keseluruh anggota dewan,” jelas para saksi
Untuk diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Stabat mengatakan, pada Tahun Anggaran (TA) 2012, Pemkab Langkat mengalokasikan dana Rp27,1 miliar untuk biaya perjalanan dinas 50 anggota DPRD Langkat. Anggaran tersebut tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2012. Dari jumlah itu, menurut jaksa, yang terealisasi hingga akhir 2012 sebesar Rp17,3 miliar. Biaya perjalanan dinas di antaranya untuk pembelian tiket pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air itu telah dimark-up, yakni untuk Garuda Indonesia di mark-up Rp100 ribu per tiker dan Lion Air Rp80 ribu per tiket. dinaikkan harga tiket pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air sebanyak 173 tiket, . Selain harga tiket dinaikkan, ada juga nama anggota dewan yang tercantum dalam database Garuda Indonesia dan Lion Air, namun tidak berangkat. Ada juga nomor tiket tetapi tidak ada dalam database di kedua maskapai tersebut. Meski begitu, tiket tetap dibayarkan. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan Rp665,9 juta. “Dari Juli-Desember 2012, kerugian negara sebesar Rp330,4 juta. Perbuatan itu diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Lalu pertanyaanya,"apakah sebegitu lugukah 50 anggota Dewan, Bamus DPRD, Badan Anggran dan Ketua DPRD sehingga kecolongan", sesungguhnya travel siapa penyedia jasa tiket tersebut ?.ungkap Sahruddin.

Pintu Masuk Bongkar Berbagai Dugaan Korupsi Di Pemerintah Kabupaten Langkat
Selainitu dugaan penyalahgunaan anggaran di Pemerintah Kabupaten Langkat yang melibatkan para SKPD dan BUPATI Langkat kian marak diberitakan berbagai media belakangan ini, Anggota Komisi A DPRD Sumut Syamsul Hilal juga pernah berjanji akan mengungkap sejumlah kasus dugaan korupsi itu pada (21/5), sebagai Elemen masyarakat Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumut juga menyambut baik agar kasus dugaan korupsi Pemkab Langkat yang dilaporkan ke berbagai institusi penegak hukum perlu dituntaskan,tambahnya.
Bahkan masyarakat selalu mengingatkan agar lembaga superbody seperti KPK segera melakukan penyeledikan terhadap kasus dugaan korupsi APBD Rp53,9 miliar yang sempat jadi polemik.
KPK dan KEJAGUNG RI juga perlu kembali diingatkan atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Perwakilan Sumatera Utara. Audit BPK-RI Nomor 100/S/XVIII.MDN/05/2010 tanggal 21 Mei 2010, menunjukkan kerugian kas Langkat Rp12 miliar lebih. Sedangkan Audit BPK RI Nomor.196 B/S/XVIII.MDN/05/2011 tanggal 27 Mei 2011 dan Audit BPK RI nomor.47 /XVIII.MDN/2012 tanggal 27 Mei 2012 menunjukkan pengelolaan kas penggunaan APBD Langkat tidak lebih baik dan terindikasi merugikan Negara.

Adapun Pernyatan Sikap yang di Sampaikan Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumatera Utara (GERBRAKSU) :
1. Mendesak JAMWAS KEJAGUNG RI untuk mengevaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Setabat Kabupaten Langkat dalam menangani kasus Markup Perjalanan Dinas 50 Anggota DPRD Langkat sebab diduga adanya KONSPIRASI dalam PENANGANAN KASUS dengan modus seolah menghindarkan Ketua DPRD langkat dari proses hukum dengan tidak melakukan pemeriksaan terkait perkara dimaksud sebelum dilimpahkan dan disidangkan kepengadilan Tipikor Medan dan hal ini juga mendorong sebagai pintu masuk untuk bongkar berbagai dugaan korupsi di Pemerintahan Kabupaten Langkat yang kian marak.

2. Meminta klarifikasi Kejari Stabat atas pelaksanaan perintah Majelis hakim guna memeriksa Ketua DPRD Langkat dan Atau sesegera mungkin melimpahkan dugaan korupsi terkait markup perjalanan dinas Tahun 2012 Anggota DPRD Langkat kepada Kejatisu jika tidak mampu untuk memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Langkat Bapak Rudi Hartono Bangun dan bilamana dalam pemeriksaan tersebut yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka baru maka seharusnya segera ditahan.

3. Mendesak Komisi I DPRD Langkat agar memanggil dan meminta klarifikasi dari Kejari Stabat tentang Jadwal Pemeriksaan Ketua DPRD Langkat Bapak Rudi Hartono Bangun terkait Perintah Majelis Hakim Tipikor PN Medan.

4. Mendesak Kejatisu,Kejagung RI dan KPK untuk serius menangani berbagai laporan masyarakat, LSM dan penggiat anti korupsi tentang berbagai tindak pidana dugaan korupsi melibatkan SKPD serta Bupati Langkat di Pemerintahan Kabupaten Langkat yang sesungguhnya cukup banyak telah disampaikan sertra diberitakan oleh Media cetak dan elektronik.

5. Meminta dukungan moral dari semua pihak agar aksi lanjutan Gebraksu pada tanggal 28 Agustus 2014 di Kejatisu,DPRDSU dan Pengadilan Tipikor Medan kemudian Tanggal 4 September 2014 di Gedung KPK RI, Kejagung RI dan Mabes Polri dapat berjalan damai.harapnya.(Red/GS/Mdn)

Posting Komentar

Top