0
MEDAN | GLOBAL  SUMUT-Mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Belawan Ermawan Arief Budiman masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).  Terdakwa perkara korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 Belawan itu diburu setelah mangkir pada panggilan terakhir untuk ditahan sesuai penetapan Pengadilan Tinggi (PT) Medan.  Pada panggilan ketiga atau terakhir, Ermawan diminta hadir Senin (27/10/2014) pukul 09.00 WIB. Namun, hingga pukul 17.30 WIB Ermawan tidak juga muncul.  "Sampai sore ini belum ada tanda-tana yang bersangkutan akan hadir. Kita juga tidak tahu keberadaannya. Sebagai tindak lanjut, kami terbitkan DPO. Surat resmi DPO-nya sesegera mungkin keluar, karena kami masih harus menyiapkan berkas, termasuk foto-fotonya," kata Kasi Intel Kejari Medan Herman Rudiansyah di Medan, Senin (27/10/2014).  Dia mengatakan, pihaknya masih mencari keberadaan Ermawan. Mereka juga terus berkoordinasi dengan tim dari Pidana Khusus untuk mencekal Ermawan.  Begitupun, pihak kejari masih berharap Ermawan menunjukkan iktikad baik dengan datang untuk melaksanakan penetapan Pengadilan Tinggi Medan.  "Kalau kami tahu keberadaannya, dia akan langsung kami ambil," sambung Herman Rudiansyah.  Seperti diberitakan, PT Medan menetapkan perintah penahanan Ermawan di Rutan Tanjung Gusta. Perintah itu sesuai Surat Penetapan Ketua  Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor 311/Pid.sus.K/2014/PT-Mdan Tanggal 06 Oktober 2014. Sebelumnya, dia berstatus tahanan kota.  Perintah penahanan di rutan itu diterbitkan saat majelis hakim mengadili permohonan banding dalam perkara yang membelit Ermawan, yaitu perkara korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu) Sektor Belawan. Tindak pidana korupsi itu merugikan negara Rp23,9 miliar.  Bukan hanya menetapkan penahanan di Rutan, majelis hakim belakangan memperberat hukuman Ermawan menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.  Ermawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dengan Pasal 3 UU  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Putusan majelis hakim PT Medan itu memperberat hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Di pengadilan tingkat pertama, Kamis (24/7/2014), Ermawan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.  Di awal persidangan pada Pengadilan Tipikor Medan, Ermawan sempat ditahan di Rutan Tanjung Gusta. Namun dia dijadikan tahanan kota setelah ada jaminan dari Dirut PT PLN Nur Pamudji sebagai pribadi,  General Manager (GM) PT PLN Sumut Bernadus Sudarmanta sebagai pribadi, penasihat hukum, dan istri Ermawan.  Selain itu, uang negara yang dikelola PT PLN senilai Rp23,9 miliar juga diserahkan ke panitera Pengadilan Tipikor Medan sebagai jaminan.  Ermawan tetap menjadi tahanan kota hingga penetapan penahanan di Rutan diterbitkan PT Medan. Dengan dasar penetapan itu, jaksa sudah memanggilnya sebanyak  tiga kali.  Pihak PLN bahkan sampai membuat iklan untuk mengimbaunya patuh hukum. Namun, dia tetap mangkir. (red)

Posting Komentar

Top