0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memeriksa Musa Ritonga selaku staf Inspektorat Pemprov Sumut, Selasa (9/12/2014).
Musa diperiksa penyidik dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembuatan peta titik rawan bencana tingkat Kabupaten/Kota di Kabupaten Karo, Dairi, dan Pakpak Bharat tahun 2012. Dimana proyek ini merupakan pekerjaan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut.
“Musa Ritonga diperiksa statusnya masih sebagai saksi. Penyidik memerlukan keterangannya dalam kasus ini,” kata Chandra Purnama, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut kepada wartawan.
Dijelaskan Chandra, pemeriksaan terhadap Musa ini berlangsung selama 4 jam dengan 15 pertanyaan terkait pengetahuannya soal kasus tersebut.
Chandra mengatakan, penyidikan terhadap kasus ini memang masih terus berjalan. Yusni pun menjelaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
“Penyidikan masih terus berjalan sampai sekarang. Penyidik juga masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti. Jadi kita lihat saja hasilnya nanti,”ucapnya.
Untuk kasus ini, Chandra juga memaparkan masih menunggu hasil audit BPK untuk memastikan kerugian negara dalam kasus ini. Itu juga yang menjadi alasan Yusni kenapa para tersangka tidak ditahan.
“Ini kan hasil audit lama keluarnya. Jadi, kalau tersangkanya ditahan itu nanti dia bebas demi hukum. Karena berkasnya belum kelar sementara masa tahanannya akan habis,” paparnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, penyidik Kejati Sumut telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Aris Fadillah Acheen selaku Kepala Sub Bidang Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Sumatera Utara. Aris Fadillah merupakan Pejabat Penanggungjawab Teknisi Kegiatan (PPTK) dalam proyek ini. Kemudian Pendi Sebayang selaku Direktur Utama PT Pemetar Argeo Consultant Enginering yang merupakan rekanan.
Kedua tersangka ini diduga melakukan korupsi dengan modus hanya menyediakan 7 ahli untuk menentukan peta titik rawan bencana. Padahal, Pemprov Sumut menyediakan anggaran sebesar Rp2 miliar untuk penyediaan 14 ahli. Modus tersangka ini mengirit budget untuk ahli, sehingga hanya memanggil 7 ahli. Namun anehnya, sisa anggaran diduga dipakai kedua tersangka untuk pribadi, bukan dikembalikan ke kas daerah.
Sebelumnya, penyidik juga sudah memeriksa beberapa saksi, diantaranya M Ali Nafiah Nasution, Pejabat Penatausahaan Keuangan TA 2012, Hasniar Handayani Pane, Bendahara BPBD TA 2012, Husni Sinaga, Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan APBD BPBD Sumut TA 2012, Dame Martini Hutabarat Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan APBD BPBD Sumut TA 2012 , Sumarjan, Ketua Penerima Hasil Pekerjaan APBD BPBD Sumut, Penriswan Lubis Sekretaris Panitia pengadaan Barang dan Jasa.(red)

Posting Komentar

Top