LABURA | GLOBAL SUMUT-Puluhan 
unit bangunan menjulang usaha penangkaran waletdi indikasi tampa izin di
 kelurahan tanjung leidong labura sangat meresahkan warga nelayan Senin 
(23/3/2015).
Bangunan
 yang terlihat bak istana hantu yang di jadikan usaha penangkaran ilegal
 ini di dirikan di kawasan seputaran tempat tinggal warga ini sangat 
berdampak negatif bagi ketentraman dan hidup sehat masyarakat 
sekitarnya,akibat sejak pagi hari di landa kebisingan suara kaset kicau 
burung walet serta dampak bakal terjadinya wabah penyakit akibat makin 
banyaknya nyamuk2 yang berkembang biak pesat dari kolam-kolam penampung 
air di kolam penangkaran termasuk nyamuk jenis aides aygepti penebar 
virus demam berdarah.
Usaha
 penangkaran ini telah berjalan mulus sejak kurun waktu yang cukup lama 
tampa ada kontribusi pemasukan pendapatan asli daerah  apalagi warga 
setempat hanya menerima imbas buruk atas keberadaan penangkaran ini,yg 
sebahagian besar illegal tampa izin bangunan bertingkat dan izin usaha 
penangkaran bahkan H.O dari persetujuan masyarakat terindikasi di fiktip
 kan.
Kuat dugaan,instansi pemerintah setempat turut mencicipi adanya upeti suap menyuap atas berdiri langgengnya bangunan ini.
Bahkan surat teguran atw himba Uan terhadap tindak lanjut perizinan bangunan dan penangkaran di tjg leidong ini sangat nihil.
Menerangkan
 camat Adlin sinaga S,ag melalui hp seluler,sejak saya menjabat di 
leidong belum satupunpengusaha yg melakukan pengurusan perizinannya 
kepada kami.dng alasan mereka,harga walet sekarang sangat murah. Klw 
untuk restribusi iuptd nya ada utusan dari dispenda yg mengutip.
Mengomentari
 hal penangkaran walet ini humas Pnti labura Sofyan tantan,senin 23,3  
tak heran jika penangkaran walet di pesisir pantai ini terindikasi tampa
 izin,sebab pengusaha2 di sini sudah terbiasa mengedepankan becking atas
 usaha2 ilegal yg cukup banyak berjalan mulus, masyarakat hanya ketiban 
dampak buruknya saja. Sudah sepatutnya bangunan2 menjulang tinggi ini 
segera di tindak dan diexsekusi penggal atw di runtuhkan karena telah 
melanggar aturan2 perijinan sebuah bangunan dan usaha penangkaran yang 
selama ini jadi bulan2an oknum tertentu.(TAN)   

Posting Komentar
Posting Komentar