0
MEDAN  | GLOBAL SUMUT-Pasca dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, status penahanan Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak tergantung oleh majelis hakim yang menangani perkara korupsi Bupati Toba Samosir tersebut.

Humas Pengadilan Tipikor Medan Nelson J Marbun mengatakan, prosedur yang berlaku selama ini pengadilan akan mengikuti status terdakwa ditahap penyidikan atau penuntutan di kejaksaan.

“Jika terdakwa tidak ditahan maka saat dilimpahkan ke pengadilan juga tidak akan ditahan. Namun status penahanan itu bisa berubah jika ada pertimbangan dari majelis hakim untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa,” ujar Nelson J Marbun. Siang tadi pada wartawan Global Sumut (4/3/2015).

Sementara terkait status Kasmin yang masih menjabat Bupati aktif di Toba Samosir, Nelson mengatakan itu merupakan wewenang pemerintahan.

Kasmin sebelumnya disangka melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan base camp PLTA Asahan III di Desa Meranti Utara, Pintu Pohan Meranti, Tobasa, Sumut. Selama penyidikan di Polda dan Kejati Sumut, Kasmin tidak pernah ditahan.(ulfah)

Posting Komentar

Top