LABURA | GLOBAL
SUMUT-Pukat Trawl (pukat harimau) maupun Pukat Tarik terus marak
beroperasi, Padahal menurut UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan,
Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah Dengan UU RI No. 45 Tahun 2009
Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan di
sebutkan dalam UU itu dengan tegas melarang keberadaan pukat-pukat
tersebut. Selain itu, dalam peraturan tersebut dijelaskan Pemilik kapal
perikanan, pemilik perusahaan perikanan penanggung jawab perusahaan
perikanan, dan/atau operator kapal perikanan yang dengan sengaja di
wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha
penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan
peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan
dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau
lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”.
Adanya
Peraturan, namun hingga kini tak bejalan sehingga menimbulkan
keresahan masyarakat nelayan diperairan laut Kualuh Leidong Kabupaten
Labuhanbatu Utara Rabu (18/3).
Sejumlah
nelayan yang mengantungkan hidup diperairan laut Kualuh Leidong
Kabupaten Labura mendadak mengeluh. Pasalnya, penangkap ikan jenis pukat
trawls (Pukat harimau) maupun pakat tarik marak beroperasi di daerah
itu. Akibatnya, tangkapan ikan bagi nelayan tradisional berkurang
drastis.
Salah
seorang nelayan tradional, T.Samosir,42 mengatakan, saat nelayan
tradisional menegur nelayan yang menggunakan pukat trawls itu, sebagai
untuk peringatan, malah mereka yang ingin diserang. Karena nelayan yang
menggunakan pukat trawls itu, tak segan-segan mengancam nelayan
tradisional dengan menggunakan senjata tajam seperti samurai atau
mengancam menabrak kapal mereka.
"Nelayan
juga pernah menegur nelayan yang menggunaknkapal pukat trawls, supaya
tidak melakukan penangkapan ikan diwilayah tangkap para nelayan kecil,"
kata Samosirn namun kata dia, tidak diindahkan bahkan mereka tidak
segan-segan menghardik serta mengeluarkan senjata agar nelayan kecil
tidak berani mendekat.
Zulkifli,38 salah sorang anggota kelompok nelayan mengaku, mereka
selalu dihantui kapal penangkap ikan pukat trawls ketika mencari ikan
di laut. Karena mereka kerap merasa terganggu oleh nelayan yang
menggunakan pukat tarik gandeng (Trawls) tersebut. "Mereka selalu
menangkap ikan di dekat kami. Bahkan, kami pun tidak mendapat ikan
karena mereka merusak jaring nelayan yang sedang berlabuh,"urainya.
Zulkifli
menegaskan, nalayan yang menggunakan pukat trawls itu tidak menyadari
kalau mereka sudah membuat kesalahan terhadap nelayan tradisonal yang
sedang mencari napkah.
Sementara
itu, Safrin Ritonga, SH., MH selaku kuasa hukum para nelayan kecil
(tradisonal.red) Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Labuhanbatu
Utara mengaku telah melaporkan keluhan nelayan tersebut kepada Komandan
Kamla Tanjung Leidong Peltu Pardjiono serta Komandan Pos Airud Tanjung
Leidong yang langsung diterima oleh Brigadir Asep Nuzrul.
"Surat permohonan penertiban agar dihentikan operasional pukat trawls
itu diperairan Pantai Tanjung Leidong dan Perairan Pantai Simandulang,
sudah disampaikan kepada Kamla dan Komandan Airud,"urainya.
Pihaknya
berharap, aparat berwenang di perairan Kecamatan Kualuh Leidong Labura
harus rutin melakukan patroli, sebab, saat ini ditengarai banyak kapal
pukat tarik yang beroperasi hingga mendekat bibir pantai. Akibatnya
nelayan tradisonal resah.
Safrin
menambahkan, sesuai peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
No.02/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan
Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) atau di wilayah
pengelolaan Perikanan Republik Indonesia. Sebab,sifat alat tangkap ini
bisa merusak ekosistem yang ada di laut.
Selain itu, kapal pukat tarik dua (grandong.red) juga telah melanggar
Undang-undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan karena tidak Memiliki
SIUP, SIPI, dan SIKPI. Terang Safrin.
Dalam kesempatan lain Nelayan Kualuh Leidong serahkan Surat untuk di
Hentikanya pukat Tarik Dua (Trawls) Kepada Pos Kamla TNI AL serta Airud
Tanjung Leidong dengan alasan kian maraknya kapal penangkapan ikan pukat
tarek dua (trawls) di wilayah kuala pantai jatuhan golok dan pantai
simandulang, sehingga membuat gerah para nelayan tradisional, akibat
beroperasinya penangkapan ikan pukat tarek dua (trawls), hasil
penangkapan ikan para nelayan kecil kian hari semakin berkurang, namun
tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum serta dinas
terkait.
Merasa
resah akibat beroperasinya Pukat Tarek Dua , nelayan kecil
(Tradisional.red) Pintu Air Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong,
Labuhanbatu Utara Melalaui pengacaranya Safrin Ritonga, SH., MH
melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum Komandan Kamla
Tanjung Leidong serta Komandan Pos Airud Tanjung Leidong, dengan
menyerahkan surat permohonan agar di hentikanya segala aktivitas
penangkapan dengan menggunakan pukat tarik dua (Trawls) yang beroperasi
di perairan Pantai tanjung leidong, perairan Pantai Simandulang, yang
semakin hari kian mengganas.
Selain
penghentian aktivitas penangkapan tersebut, nelayan juga memohon kepada
aparat yang berwenang di perairan kecamatan kualuh leidong Labura harus
rutin melakukan patroli, sebab banyaknya kapal pukat tarik yang
beroperasi di perairan bibir pantai yang terlalu kepinggir dan membuat
resahnya nelayan penjaring yang menggatungkan hidupnya di daerah
tersebut. Katanya safrin.
Safrin
Ritonga, SH., MH, yang mendampingi nelayan menjelaskan,surat permohonan
ini kita berikan kepada pihak penegak hukum seperti TNI AL dan Pol Air
yang ada di wilayah kecamatan kualuh leidong agar meminta perlindungan
hukum supaya peraturan Menteri perikanan No.02/PERMEN-KP/2015 yang
melarang pukat yang di tarik atau di hela oleh dua kapal harus di
hapuskan di perairan WPP-NRI 571, karena sifat alat tangkap ini bisa
merusak ekosistem yang ada di laut. jelasnya safrin.
Zulkifli (38) salah satu kelompok yang tergabung didalamnya, kepada Kru
media ini mengukapkan peristiwa ini selalu dialami mereka saat mencari
ikan di laut, gimanalah kami tidak cepat bertindak karena kami selalu
diganggu oleh pukat tarik gandeng (Trawls) sebab mereka selalu menangkap
di dekat kami dan sampai sampai kami tidak mendapat ikan , selain itu
mereka selalu mengkap ikan di pinggir pantai dan merusak jaring nelayan
yang sedang berlabuh ,itupun mereka tidak sadar tetang kesalahanya.
unkap zul dengan kesal.
Hasil pantauan Globalsumut .Com , pihak nelayan didampingi pengacaranya
langsung menyerahkan surat agar di hentikannya pukat tarik dua , kepada
Komandan POS Kamla TNI AL dan Pos Polair Tanjung leidong yang langsung
diterima oleh Komandan Pos Kamla TNI AL Peltu .Parjono dan Anggota Pol
Air Tanjung Leidong. Brigadir Aseb Nuzrul, namun sampai berita ini
ditayangkan tindakan dari pihak keamanan belum ada sama sekali dan
terkesan ada indikasi pembiaran.(Jhon.R)
Posting Komentar
Posting Komentar