Petugas
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap
peredaran narkoba jenis sabu terbesar tahun ini. Dari jaringan narkoba
internasional Hongkong-Jakarta ini disita sabu seberat 360 kilogram.
Kapolri
Jenderal Badrodin Haiti mengatakan pengungkapan tersebut merupakan
pengembangan dari serangkaian kasus narkoba yang telah diungkap
sebelumnya.
Dua
orang kurir narkoba, CT, 39 tahun, Warga Negara Asing asal Hong Kong,
dan MW, 34 tahun, Warga Negara Indonesia, diamankan aparat kepolisian
saat melakukan penangkapan di wilayah Pluit, Jakarta Utara pada Jumat
(10/7/2015).
"Pertama,
kami menangkap CT warga negara Hong Kong. Kami menyita 10 kg sabu.
Kemudian dikembangkan, satu pelaku lagi ditangkap yaitu MW pada hari
yang sama," ujar Jenderal Badrodin Haiti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta,
Rabu (15/7/2015).
Aparat
kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap kurir narkoba tersebut. MW
merupakan pembeli narkoba dalam jumlah besar. Dia akan mendistribusikan
lagi barang tersebut.
Berdasarkan
pemeriksaan didapatkan informasi CT mempunyai sebuah Apartemen CBD
Pluit. Dilakukan penggeledehan di apartemen tersebut. Ditemukan satu
unit kunci mobil Grand Livina B 7434 HI. Mobil tersebut berada di
parkiran basement apartemen CBD Pluit.
"Ternyata ada 350 kg sabu yang diletakkan di bagasi mobil," kata Kapolri.
Hingga
saat ini, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih
mengembangkan kasus ini. Dua orang WNA asal Hong Kong, ALG dan JCK masih
dalam pencarian. Diduga dua pelaku utama itu melarikan diri ke luar
negeri.
Polri
bekerjasama dengan aparat penegak hukum dari Tiongkok, Hong Kong, dan
Thailand supaya mengungkap jaringan ini. Polri mengupayakan untuk bisa
mengembangkan kasus tersebut sampai menangkap pelaku utama.
Kata
Kapolri, barang bukti narkotika tersebut dapat dikonsumsi 1,8 juta
jiwa. Sementara apabila dikonversi dengan nilai rupiah maka diperkirakan
senilai Rp 600 miliar.
Atas
perbuatan tersebut, para pelaku diancam pasal 114 ayat (2) subsider
pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal
hukuman mati dan denda minimal 1 miliar, maksimal 10 miliar.
Sumber Bid Humas Polda Metro Jaya
Posting Komentar
Posting Komentar