BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Irwan Sahputra Als Cecep (27) pria pengangguran warga
Jalan Jaring Udang 5 Kelurhan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan,
merupakan resedivis ranmor (pencurian kenderaan bermotor) roda dua,
berhasil diringkus petugas Polsekta Belawan. Senin (1/2).
"Tersangka
berhasil kita amankan, setelah kita lakukan pengembagan dari rekan
tersangka yang bernama Panjul yang telah kita amankan lebih dulu,". Ujar
Kanit Reskrim Polsek Belawan, AKP Ady H.
Sebelumnya,
tersangka dan rekannya Panjul, berhasil memetik sebuah kereta jenis
Vario Hitam BK 5113 ACC milik korbannya Arnold Purba dari Kampung Kurnia
Lingkungan 4 Kecamatan Medan Belawan, tambah Ady
"Hasil
introgasi yang kita lakukan, tersangka mengakuinya, bahwa dirinya
bersama Panjul ada memetik kereta milik korban, dan ia juga mengakui
kereta hasil kejahatan tersebut mereka jual kepada Roni warga Desa kota
datar kecamatan Hamparan Perak seharga 2 juta," ucapnya.
Tersangka
juga sebelumnya telah pernah menjalani hukuman dan vonis pengadilan
pada tahun 2014 dalam kasus yang sama dengan TKP Pasar 5 Marelan, dengan
hukuman 1,5 tahun penjara, proses di Ditrimum Polda Sumut.
"Tersangka
kini kita amankan untuk kita periksa lebih lanjut dan proses hukum,
sedangkan untuk Roni yang saat ini kita persangkakan sebagai penadah
kita kenakan TO," . Pungkas Ady. (R.Yoga)
Posting Komentar
Posting Komentar