0
TSK-Rico alias Coco Digiring ke ruangan Sat Res Narkoba
TANJUNGBALAI  | GLOBAL SUMUT-Saat melakukan razia rutinitas dijalan M Abbas, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar, Satuan Polisi Lalu Lintas ( Satlatas) Polres Tanjungbalai, berhasil mengamankan seorang pengendara kendaraan sepeda motor Mio warna merah BK 5783 QAF yang mengantoni sabu sabu, Kamis (11/2) sekitar pukul 16.50 Wib.

" Benar kita amankan seorang warga tanjungbalai yang mengendarai Sepeda motor  Mio warna Mer4ah Hitam, dengan membawa serta atau mengantoni Narkotika jenis sabu sabu dengan berat kurang lebih 10 Gram ", Terang Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep WG melalui Kasat Lantas AKP Daryani SIK dirunag kerjanya.

Dikatakannya, Tujuan dilakukannnya, razia rutinias pemeriksaan surat surat kendaraan bermotor yang dipimpim Kanit Patroli Ipda Edward Simanjuntak beserta anggota Aiptu R Panjaitan dan Aipda M Silitonga dan lainnya, ini semua mengantisipasi, banyaknya sepeda motor dari luar kota yang masuk kekota Tanjungbalai tanpa memiliki Dokumen resmi atau dengan kali lain barang curian, Sebutnya.

Saat razia itu, Kata Daryani menceritakan, seorang laki laki gemuk mengendarai sepeda motor Mio warna merah hitam akan melintas, namun karena ada pemeriksaan surat surat kendaraan, hendak berputar arah, namun Aiptu R Panjaitan yang telah berada dibelakangnya menyuruh berhenti, Ucapnya.

" Aiptu R panjaitan mnyuruh berhenti Pria pengendara sepeda motor Mio merah hitam BK 5783 QAF, bukan berhenti melainkan membuang sesuatu dan tancap gas menerobos Kanit Patroli Ipda E Simanjuntak yang menghadangnya, hingga memerintahkan anggota Sat Lantas lain bernama Aipda M Silitonga untuk menahannya, hinggga berhasil dibekuk dan menyuruh pria itu mengambil apa yang dibuangnya tadi ", Ungkap Wanita berkulit putih berpangkat Ajun Komisaris Polisi ini.

Selanjutnya menyerahkan pria gemuk pengendara sepeda motor mio ini, ke bagian Satuan Reserse Narkotika dan Obat Obatan Polisi Resort (Sat Res Narkoba Polres) Tanjungbalai, guna dilakukan pnyelidikan dan pengembangan yang intensif, Ujarnya mengakhiri.

Terpisah, Pelaksana harian (Plh) Kasat Res Narkoba Ipda Robinson Saragih SH ditanya membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dikatakannya, begitu mendapat info dari anggota Sat Lantas, pihaknya langsung menjeput pria gemuk itu, yang diketahui bernama Rico alias Coco, warga jalan DI Panjaitan, Kel. TB-Kota IV, Kel. TB-Utara, dengan barang bukti berupa serbuk kristal dengan berat kotor 10 Gram, " kalau melihat dari Barang buktinya, ini pengedar, tapi sabar ya bang, kita masih melakukan pengembangan ", Ujarnya meninggalkan dan membawa tersangka ke ruangan Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.(HS.SIAGIAN)

Posting Komentar

Top