0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Kapolresta Medan Kombes Pol H Mardiaz Kusin Dwihananto, SIK, MHum memberi respon positip ketika mendapat laporan dari Kasat Res Narkoba Kompol Boy J Situmorang, SH, SIK, MH tentang seorang tersangka tahanan Sat Res Narkoba yang akan melangsungkan pernikahan di Rumahan Tahanan Polisi ( RTP). Spontan Kapolrestabes mengatakan ianya akan datang dan menjadi saksi pernikahan itu.

Selama 6 bulan merajut asmara, Imran (31) akhirnya menikahi gadis pujaannya yang bernama Supinah (22). Imran merupakan tersangka kasus narkotika, sehingga sejoli ini pun melangsungkan pernikahan di Mapolrestabes Medan.

Suasana haru dan senyum bahagia terpancar dari kedua wajah kedua mempelai itu pada siang tadi, Jumat (7/10/2016). Hadir yang menyaksikan acara pernikahan itu yakni dari keluarga kedua mempelai, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Boy J Situmorang, petugas KUA setempat dan tamu lainnya.

Imran dan Supinah yang keluar dari gedung Satresnarkoba Polrestabes Medan langsung menuju ke masjid. Mereka didampingi keluarganya. Acara proses pernikahan pun berlangsung khidmat. Imran menikahi Supinah dengan mahar Rp 100 ribu.

Usai acara yang berlangsung singkat itu, mereka kemudian bersalam-salaman. Pria yang bekerja sebagai tukang bangunan ini mengaku bahagia telah mempersunting kekasihnya itu.

Imran tak banyak memberi komentar kepada awak media. “Perasaannya bahagia dan terharu. Terima kasih kepada bapak Kapolrestabes dan bapak Kasat Narkoba,” ucap Imran.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto menyatakan, Imran merupakan tersangka dalam kasus narkoba. Dia ditangkap pada Jumat (30/9) lalu.

“Jadi, sebelum ditangkap, Imran ini memang sudah niat untuk menikah dengan Supinah. Sebelum tertangkap, mereka sudah sempat sebar undangan dan (pesan) katering. Semoga mereka menjadi keluarga yang sakinah mawaddah warohmah,” ujar Mardiaz.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Boy J Situmorang mengatakan, saat menangkap Imran, pihaknya menyita empat pastik klip berisi narkoba jenis sabu seberat 3,5 gram.

“Sabu itu rencananya akan dijualnya kepada orang lain. Hasil penjualan itu rencananya akan digunakan untuk biaya pernikahan,” tutup Boy. [GBS/MDN]

Posting Komentar

Top