0
DELI SERDANG | GLOBAL SUMUT-Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Aron Tamba Tua Siahaan dan Kanit I Jatanras, Ipda Pol. T. Rivanda beserta anggota, langsung menyisir keberada an Jhonson alias Asen (35) warga Dusun I Desa Pon kecamatan Sei Bamban yang dituding sebagai penadah barang jarahan Bajing Loncat, Rabu (12/10).

Asen diduga sempat kabur dari rumahnya,ketika Polisi menggerebek rumah nya dan berhasil menemukan banyak barang jarahan seperti puluhan kotak susu bubuk, Ban Traktor, Ban Truk, Dispenser, puluhan Slop Rokok, mainan anak-anak dan lainnya.

Sekitar pukul 15.00 wib, akhirnya Asen tak berkutik ketika disergap Personil Polres Sergai di Kampung Semut kota Tebingtinggi, dan selanjutnya dibawa ke Polsek Firdaus untukbdi konfrontir dengan 4 pelaku Bajing Loncat yang sudah ditangkap pagi harinya.

Di kantor Polisi tersangka yang katanya baru kelu ar dari Lapas Tebingtinggi dalam kasus 480 (penadah),masih berkilah bahwa dirinya sejak tiga bulan yang lalu sudah bersih dan tidak lagi menjalani bisnis haram tersebut.

Tapi ketika dikonfrontir dengan Pelaku Bajing,dirinya hanya terdiam dan mengalih kan pembicaraan. Guna pengembangan,Asen ditahan di RTP Polsek Firdaus.(rs)

Posting Komentar

Top