0
LANGSA | GLOBAL SUMUT-Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 19 tersangka dalam bulan Desember 2016.

Kapolres Langsa AKBP H.Iskandar.ZA,SIK melalui Waka Polres Kompol Andi Kirana didampingi Kasat Narkoba, Iptu Agung Wijaya Kusuma kepada sejumlah wartawan, Rabu (21/12) menyebutkan, sebanyak 19 tersangka yang ditangkap ini, sepuluh kasus sabu dan tiga kasus ganja.

Dikatakan Kompol Andi Kirana, ke-19 tersangka tersebut masing-masing adalah, Fourian (19), Nofa‎ (19), Zulfikar (17), Hamdan (19), mereka adalah warga Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota. Keempat tersangka itu ditangkap, Sabtu (3/12).

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, satu peket sabu dengan berat 0,05 gram, satu buah bong, satu korek api dan satu kaca pirek.

Kemudian kata Andi,tepatnya di Dusun Purnama Gampong Meurandeh Teungoh, Kecamatan Langsa Lama polisi kembali mengamankan seorang tersangka Muttaqin (34) warga Dusun Purnama Gampong Meurandeh Teungoh. Dari tersangka diamankan barang bukti berupa, satu paket ganja dengan berat 1,70 gram, satu kaca pirek, satu bong dan satu korek api.

Di tempat terpisah pada hari yang sama, tepatnya di lingkungan Melati Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota tepatnya di pinggir jalan polisi juga mengamnkan satu tersangka Syahrul (47) warga lingkungan Gp.Blang Pase. Dari tersangka diamankan barang bukti empat paket ganja dengan berat keseluruhan 13,16 gram,Minggu (4/12)

Selanjutnya, di Jalan Peringgan Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota, polisi kembali mengamankan tersangka Jumadi (38) warga Gampong Blang Seunibong. Dari tersangka ini diamankan barang bukti berupa, satu paket sabu dengan berat 0,08 gram dan satu unit telepon genggam.

Hari yang sama tepatnya,di Dusun Nelayan Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat menangkap M.Ishak (26) warga Gampong Sungai Pauh. Dari tersangka ini diamankan barang bukti berupa, tujuh paket sabu dengan berat keseluruhannya satu gram dan satu telepon genggam‎.

Di Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota menangkap M. Sadeli (21) warga Gampong Sidorejo. Dari tersangka ini diamankan barang bukti berupa, satu paket sabu dengan berat 0,10 gram, satu kaca pirek dan satu buah bong,Senin (5/12)

Daerah Gampong Baro,Kecamatan Langsa Lama tepatnya  menangkap Ryan (21) warga Gampong Blang Seunibong. Dari tersangka ini diamankan barang bukti berupa, satu paket sabu dengan berat 0,05 gram, satu buah bong, satu kaca pirek dan satu korek api.

Pada hari yang sama di Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota Polisi menangkap dua tersangka yakni, M. Khairil (20) dan Harry ‎(23). Dari tersangka ini diamankan barang bukti berupa, dua paket sabu dengan berat 0,14 gram, dua korek api dan satu kaca pirek.
Gampong ‎Tualang Teungoh, polisi kembali menangkap Fachrul Razi (35) dari dia diamankan barang bukti satu paket ganja dengan berat dua gram dan satu batang rokok yang sudah dicampur dengan ganja,Rabu (7/12)

Selanjutnya,Desa Lhok Medang Ara, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang polisi menangkap Yusaini (37) dari tersangka diamankan barang bukti empat paket sabu

Desa Lhok Medang Ara, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang polisi mengamankan tersangka Juliadi.Dari tersangka diamankan barang bukti berupa, satu paket sedang sabu dengan berat 21 gram dan satu unit timbangan digital,Kamis(8/12)

Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa kembali berhasil menangkap dua tersangka yakni, Ari (35) dan Afrida (40) di Dusun Tj. Jati Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama. Dari dua tersangka ini diamankan barang bukti berupa, dua paket sabu, satu kaca pirek, satu korek api dan satu tutup bong.
Kemudian tepatnya di Gampong Paya Bili, Kecamatan Birem Bayeun, polisi menangkap dua tersangka yakni, Rusli Purba (37) dan Eka (18) dari dua tersangka diamankan barang bukti berupa, tiga paket sabu, satu sepmor yamaha mio Soul, satu tas ransel, satu gunting dan uang tunai sejumlah Rp 210.000,Selasa (20/12).(arman suharza)

Posting Komentar

Top