0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Kedua terduga pengedar Upal diamankan petugas bersama barang bukti sejumlah uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Dua pria diduga pengedar uang palsu (Upal) MBS (36), warga Jalan Selamat, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas dan S (49), warga Jalan Pelita, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang diringkus Unit Reskrim Polsek Patumbak.

Kanit Reskrim AKP Ferry Kusnadi mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan seorang ibu rumah tangga yang juga pemilik warung, Latifah Hanum (32) di Jalan Pertahanan Patumbak, Dusun IV, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak.

Saat itu MBS membeli sebungkus rokok diduga dengan uang palsu seharga Rp 100 ribu di warung milik Latifah.

Merasa curiga terhadap uang yang diserahkan MBS yang bekerja sebagai buruh bangunan ini, Latifah sempat mengatakan kalau uang tersebut palsu.

Namun, tuduhan itu dibantah MBS.

Kecurigaan pelapor itu yang kemudian menghubungi Polsek Patumbak melalui telephone. Sembari melapor pemilik warung lantas mengulur-ulur waktu. Di sanalah pelaku curiga dan sempat mau kabur dengan sepedamotornya.

Namun lanjut Kanit meski sempat akan kabur, MBS berhasil diamankan tugas Unit Reskrim Polsek Patumbak dan menyita uang palsu empat lembar pecahan Rp 100 ribu dan empat lembar pecahan Rp 50 ribu. Selanjutnya, berdasarkan keterangan MBS, petugas kembali berhasil menciduk S, rekan pelaku di kediamannya.

Dari rumah pria yang bekerja sebagai tukang pangkas itu, petugas mendapat uang yang diduga palsu dengan pecahan Rp 50 ribu sebanyak empat lembar.

Mereka saat ini kita tahan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut..(rs/gbd/mdn)

Posting Komentar

Top