BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Lantamal I Belawan amankan tiga kapal kecil angkut 90 TKI ilegal dari Malaysia di wilayah perairan Tanjung Balai-Asahan, Pada hari selasa tanggal 10 januari 2017 sekira pukul 16.30 wib, Patkamla SSG II-1-47 milik Lanal Tanjung Balai-Asahan yang dikomandani Pelda Suprojo melakukan henrikhan terhadap KM Sejati GT 6 No.2884/Phb/S7 yang membawa TKI ilegal dari Malaysia dengan jumlah 90 orang. Terdiri dari laki-laki sebanyak 68 orang, wanita sebanyak 21 dan seorang Balita perempuan berumur (4,5) tahun.
KM Sejati GT 6 No.2884/Phb/S7 di Nahodai oleh Rusli Azmi (44) warga Lopat-lopat Lingkungan IV Pematang Pasir Teluk Nibung sedangkan ABK bernama Syarifudin alias Jeben Flores (43) warga Tembilik Panton Asahan.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap TKI ilegal tersebut petugas menemukan sekitar 500 gram narkoba jenis Shabu-sabu didalam tas milik Muhib Bukira (21).
Danlantamal I Belawan, Laksamana Pertama TNI Roberth Wolter Tampangan, dalam paparannya, kepada wartawan menjelaskan, penangkapan tersebut setelah pihaknya menerima informasi yang menyebutkan, puluhan TKI ilegal tersebut diangkut kapal motor (KM) Sejati GT 6 No.2884/Phb/S7 dari pelabuhan tikus di Port Klang, Malaysia menuju Tanjung Kumpul, perairan Asahan. Disini, para TKI berpindah ketiga kapal kecil menuju Tanjung Balai.
“Ini operasi penyekatan yang kami lakukan, setelah mendapat informasi adanya puluhan TKI akan masuk dari Malaysia. Dari hasil pendataan, 68 laki-laki dan 22 perempuan, termasuk balita 4,5 tahun,” ungkapnya didampingi Komandan Pangkalan Utama, Letkol Laut Bagus Basari Saifulloh, Danpomal Letkol PM Zulkifli Pane, Asintel Ilham Ami Ritonga, Kadispen, Mayor S Sinaga, di Mako Lantamal I Belawan, Rabu (11/1).
Lebih lanjut di katakannya, dari hasil pemeriksaan, tim mencurigai satu penumpang laki-laki, Muhib Bulkiran(21), warga Jalan Jabal Kafor Desa Blang Kab Pidie, Aceh. Dimana, saat petugas memeriksa tas bawaan, bagian luar tampak mencurigakan.
Pemeriksaan detil pun dilakukan, dan petugas menemukan sabu-sabu yang disembunyikan di dua bagian luar tas.
Modus yang dilakukan Muhub tersebut, sabu-sabu dibagi menjadi dua bagian, ditempatkan di belakang tas dan dijahit.
Penempatan sabu-sabu itu, diletakan pada bagian belakang tas dan dijahit.
Kecurigaan petugas dilanjutkan dengan pemeriksaan. Hasilnya, sabu-sabu seberat 500 gram pun diamankan. “Ini modus tersangka, menyembunyikan sabu-sabunya. Tersangka langsung diamankan,” jelasnya.
Dikatakannya, sabu-sabu tersebut pun diperiksa ke laboratorium BNN Sumut, Jalan Williem Iskandar.
Begitu juga pemeriksaan urin Muhib.
“Hasil pemeriksaan, bahwa barang yang ditemukan di tas tersangka positif sabu-sabu.
Begitu juga dengan hasil tes urin tersangka juga positif menggunakan sabu-sabu,” rincinya.
Sementara Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) I, Mayor Laut (KH) Sahala Sinaga mengatakan, Proses penanganan lanjutan, persoalan TKI ilegal diserahkan kepada Imigrasi Tanjung Balai.
Sedangkan, proses kasus Muhib (TSK Shabu) dilimpahkan ke BNN Sumut. Untuk Nahoda dan ABK KM Sejati GT 6 No.2884/Phb/S7 dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Diakuinya, jika penyelundupan narkoba dari Negeri Jiran Malaysia memang banyak ditemukan. Menggunakan jasa TKI ilegal pun menjadi cara agar sabu-sabu berhasil dibawa ke tujuan.
“Kami akan kembangkan jalur mereka di laut. Kedepan, kami mengharapkan informasi.
Rencana kami siapkan drone yang jangkauan lebih jauh.
Karena penyelundupan sabu-sabu dan arus TKI ilegal dari perairan ini memang Banyak ditemukan,” pungkasnya.
Sedangkan pengakuan, Muhib Bulkiran (TSK Shabu), jika sabu-sabu tersebut dibawanya bersama rekannya, Mukhlis yang merupakan pemilik barang haram itu. Namun, saat dirinya diamankan Petugas, Mukhlis meninggalkannya.
Diakuinya, jika sabu-sabu itu akan dibawa ke Aceh. Jika sabu-sabu berhasil sampai tujuan, dirinya mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta.
“Saat saya ditangkap, Mukhkis lari, tinggalkan saya. Sabu-sabu ini milik dia, kalau sampai di Aceh saya dikasih Rp20 juta,” pungkasnya.(abu/man)
Posting Komentar
Posting Komentar