MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Tengku Erry Nuradi akan
mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mendorong Pemerintah
Kabupaten/kota se-Sumut menerbitkan regulasi dalam rangka meningkatkan
kepesertaan masyarakat pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Kita
akan keluarkan Pergub dan berharap Bupati dan Wali Kota di Sumut
mendukungnya,” ucap Tengku Erry saat menerima Asisten Deputi Jaminan
Sosial Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI Togap Simangunsong dan
Deputi Direksi Wilayah I Sumut-Aceh BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arif
beserta pengurus lainnya di ruang kerja Gubsu lantai 10 Kantor Gubsu di
Medan, Senin (12/2/2018).
Gubsu
Erry menjekaskan, dalam rangka menindaklanjuti Inpres nomor 8 tahun
2017 tentang jaminan kesehatan nasional (JKN), pihaknya menginstrusikan
kepada Bupati dan Walikota yang ada di Sumatera Utara untuk membuat
regulasi untuk meningkatkan kepesertaan masyarakat pada program jaminan
kesehatan nasional (JKN).
“Pemprovsu
akan membuat Pergub dan mendorong kabupaten/kota se Sumatera Utara
untuk membuat regulasi di daerah masing-masing agar seluruh masyarakat
menjadi peserta BPJS kesehatan, khususnya di Provinsi Sumatera Utara,”
tegas Erry kembali.
Gubsu
Erry pada kesempatan itu juga mengatakan, Pemprovsu sepenuhnya
mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional. Bahkan, Pemprovsu sendiri
telah mengeluarkan kartu Sumut Sehat melalui Dinas Kesehatan Provinsi
Sumatera Utara.
“Dalam
rangka jaminan kesehatan untuk masyarakat Sumatera Utara Pemprovsu
telah mengganggarkan dana kurang lebih Rp90 miliar untuk tahun 2018,”
ujar Gubsu Erry yang didampingi Asisten Administrasi Umum dan Aset
Zulkarnain, Staf Ahli Gubsu Amran Uteh, Kadis Kesehatan Provsu Agustama.
Gubsu
Erry pada kesempatan itu juga mengharapkan untuk akuntabilitas dukungan
terhadap program JKN dan menindaklanjuti Inpres No.8 tahun 2017 agar
kartu kesehatan yang dikeluarkan dibedakan dalam arti ada perbedaan yang
dikeluarkan, pusat, provinsi dan kabupaten/kota. “Dengan perbedaan
tersebut, diharapkan masyarakat bisa mengetahuinya,” ujar Erry.
Sementara,
Asisten Deputi Jaminan Sosial Kedeputian Penanggulangan Kemiskinan dan
Perlindungan Sosial Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI
Togap Simangunsong mengatakan di dalam rencana pembangunan nasional
khususnya bidang kesehatan bahwa target untuk Januari 2019 sebanyak 254
juta penduduk Indonesia harus mendapat jaminan kesehatan.
Sementara
menurut informasi yang diperoleh hingga saat ini masih lebih kurang 66
juta penduduk yang belum masuk dalam jaminan kesehatan nasional.
“Padahal ini merupakan kebutuhan dasar bagi penduduk Indonesia. Dan
wajib seluruh penduduk Indonesia mendapatkannya,” ujarnya.
Begitu
juga untuk Provinsi Sumatera yang masih kurang lebih 70 persen penduduk
Sumatera Utara yang mendapatkan Jaminan Kesehatan atau masuk dalam
program BPJS. Untuk pencapaian target nasional dan menindaklanjuti
instruksi presiden no.8 tahun 2017 tersebut diperlukan dukungan dari
pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
“Diharapkan
dukungan dari pemerintah provinsi (Gubernur) untuk melakukan pembinaan
dan pengawasan kepada bupati/walikota se Sumatera Utara untuk
melaksanakan program ini,” ujarnya.
Hal
senada juga disampaikan Deputi Direksi Wilayah I Sumut-Aceh BPJS
Kesehatan Budi Mohamad Arif bahwa kedatangan pihaknya guna menyampaikan
tentang instruksi presiden nomor 8 tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan
dimana Presiden RI memberikan instruksi kepada stakeholder terkait
termasuk Gubernur dalam rangka mendukung optimalisasi program JKN KIS.
“Agar target kepesertaan masyarakat dalam BPJS semakin meningkat,”
ujarnya.[ulfahl]
Posting Komentar
Posting Komentar