0
LHOKSEUMAWE | GLOBAL SUMUT-Tim WFQR I Koarmabar, Lanal Lhokseumawe KAL Bireun pada hari sabtu tanggal 03 Maret 2017  memeriksa dan selanjutnya menangkap KM. Jaya Abadi I di perairan Aceh Tamiang pada posisi koordinat 4° 37' 406'' U - 098° 38' 077'' T.

Kepala Dinas Penerangan Lantamal I Mayor Marinir Jayusman, S.H.,kepada media online ini mengatakan, Diduga Kapal dan Nakhoda KM Jaya Abadi I melakukan pelanggaran membawa barang illegal tanpa di lengkapi dokumen yang sah.Senin (5/3/2018).

Apapun data-data hasil dari hasil pemeriksaan sebagai berikut:  Nama: KM.Jaya Abadi l, Maskapai / Pemilik: Zuliazir,  Tonase: GT. 35 QQd No. 331, Jenis Kapal: Kargo Kayu, Kebangsaan: Indonesia, Nama Nakhoda: M. Nur, Tanda tanda: Warna Biru-Abu-abu,

Muatan berupa :  210 ekor Ayam jago Thailand ( Aduan dalam sangkar), Pakaian Jadi (testil), 8 ton, Pakan Ayam dan obat ayam ± 2 ton, Jumlah awak kapal: 5 orang.

Pemeriksaan dokumen  : Surat Persetujuan Berlayar : Nihil, Tidak dilengkapi data Manifest barang, Tidak memiliki ijin dari Karantina hewan, Tidak memiliki ijin kepabeanan, Tidak memiliki surat ijin Expor Impor barang muatan, Daftar Awak Kapal / Crew list tidak sesuai ( dalam crew list 6 orang yang ada 5 orang) , Sertifikat Kelaikan kapal : Nihil.

Saat ini Kapal tangkapan disandarkan di dermaga Lhokseumawe dan dalam penjagaan Lanal Lhokseumawe,terang Jayusman.[rs/red]

Posting Komentar

Top