LHOKSEUMAWE
| GLOBAL SUMUT-Tim WFQR I Koarmabar, Lanal Lhokseumawe KAL Bireun pada
hari sabtu tanggal 03 Maret 2017 memeriksa dan selanjutnya menangkap KM. Jaya Abadi I di perairan
Aceh Tamiang pada posisi koordinat 4° 37' 406'' U - 098° 38' 077'' T.
Kepala
Dinas Penerangan Lantamal I Mayor Marinir Jayusman, S.H.,kepada media
online ini mengatakan, Diduga Kapal dan Nakhoda KM Jaya Abadi I
melakukan pelanggaran membawa barang illegal tanpa di lengkapi dokumen
yang sah.Senin (5/3/2018).
Apapun
data-data hasil dari hasil pemeriksaan sebagai berikut: Nama: KM.Jaya Abadi l,
Maskapai / Pemilik: Zuliazir, Tonase: GT. 35 QQd No. 331, Jenis Kapal:
Kargo Kayu, Kebangsaan: Indonesia, Nama Nakhoda: M. Nur, Tanda tanda:
Warna Biru-Abu-abu,
Muatan
berupa : 210 ekor Ayam jago Thailand ( Aduan dalam sangkar), Pakaian
Jadi (testil), 8 ton, Pakan Ayam dan obat ayam ± 2 ton, Jumlah awak
kapal: 5 orang.
Pemeriksaan
dokumen : Surat Persetujuan Berlayar : Nihil, Tidak dilengkapi data
Manifest barang, Tidak memiliki ijin dari Karantina hewan, Tidak
memiliki ijin kepabeanan, Tidak memiliki surat ijin Expor Impor barang
muatan, Daftar Awak Kapal / Crew list tidak sesuai ( dalam crew list 6
orang yang ada 5 orang) , Sertifikat Kelaikan kapal : Nihil.
Saat ini Kapal tangkapan disandarkan di dermaga Lhokseumawe dan dalam
penjagaan Lanal Lhokseumawe,terang Jayusman.[rs/red]
Posting Komentar
Posting Komentar