BELAWAN | GLOBAL SUMUT-KM Wahyu 2 kapal penyelundupan ballpres
(pakaian bekas) asal Malaysia ditangkap petugas patroli TNI Angkatan
Laut. Kapal berikut 40 ton muatannya diamankan dari perairan Muara Sei
Tuan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis
(22/3/2018)
Kadispen Lantamal I Mayor
Marinir Jayusman kepada media online ini mengatakan, penangkapan kapal
penyelundup KM Wahyu 2 GT 26 No.63 PPK itu dilakukan KAL Tarihu dan Sea
Rider kapal patroli milik Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal)
I. Saat diperiksa petugas, nahkoda kapal bernama, Ilham warga Tanjung
Balai, Asahan ini tidak dapat menunjukan dokumen atas muatan barang yang
dibawannya.
Puluhan ton pakaian bekas impor
diduga ilegal diangkut kapal dimaksud dari Port Klang, Malaysia dengan
tujuan Sei Tuan Pantai Labu.
"Kapal dan
awaknya 4 orang sudah diamankan di Mako Lantamal I Belawan untuk proses
hukum lebih lanjut. Sejauh ini, barang tersebut tidak memiliki dokumen
PIB (Persetujuan Impor Barang), SPB dan manifest muatan," sebutnya.[abu]
Posting Komentar
Posting Komentar