0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika, di depan kantor Ditresnarkoba Polda Sumut, hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 pukul 14.00 Wib.

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw dihadiri pihak Kejaksaan Tinggi Sumut dan BNNP Sumut. Kapolda Sumut didampingi Direktur Narkoba Polda Sumut, Kabid Humas Poldasu, serta Ka Labfor Polri Cabang Medan.

“Jenis narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 48.368,53 gram sabu (1,01 kg), 73.626 gram ganja (73,62 kg), 280  butir pil ekstasi dengan jumlah Laporan Polisi sebanyak 23 dan tersangka 42,” ujar Kapolda Sumut dalam konferensi persnya kepada wartawan.

Barang bukti Narkoba yang akan dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari Ditresnarkoba Polda Sumut selama periode bulan April s/d Juli  2018.

Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Staf Labfor Cabang Medan dengan cara semua barang bukti terlebih dahulu diteliti kebenarannya disaksikan para tersangka dan penasehat hukumnya.

Selanjutnya untuk barang bukti berupa sabu , ganja  dan pil ekstasi  dimasukan kedalam air panas yang sudah mendidih / dicampur dan diaduk sampai dengan merata kemudian dibuang kedalam  lubang tanah yang sudah dipersiapkan.

Untuk barang bukti ganja dilakukan pemusnahan dengan cara membakar didalam tong. Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh Kapolda Sumut, Waka Polda Sumut, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, Para Pejabat Utama yang mewakili dari Kejaksaan Negeri Sumut, Pengadilan Negeri Medan, Balai Besar POM Medan, BNN Provinsi Sumut, Penasehat Hukum dan turut disaksikan oleh para tersangka kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.

“Para tersangka melanggara pasal pidana yang terdapat pada UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika,” tutup Kapolda Sumut.[rs]

Posting Komentar

Top