MEDAN
| GLOBALSUMUT-Polsek Patumbak berhasil menggagalkan peredaran narkoba
jenis ganja asal Aceh. Sebanyak 10 Kg ganja berhasil disita dari seorang
kurir, bernama Muhamad Syahrial alias Syarial alias Rian, warga Aceh.
“Ya,
penyergapan terhadap tersangka dilakukan di depan loket Bus ALS, Jalan
Sisingamangaraja KM 6,5, Kelurahan Harjosasi II, Kecamatan Medan Amplas,
Kamis (1/11/2018) pagi. Dari tangan remaja 16 tahun tersebut, polisi
mengamankan 10 bal atau 10 Kg ganja kering yang dilakban dan disimpan
dalam koper hitam merk Pologun,”ujar Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar
Fitriadi, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, Kamis
(1/11/2018) sore.
Penangkapan terhadap
tersangka, berawal dari informasi masyarakat. Kemudian Tim Opsnal Polsek
Patumbak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka.
Kepada petugas, tersangka mengaku berencana membawa ganja tersebut ke
daerah Lampung.
Tersangka mengaku, baru
pertama kali menjadi kurir narkoba dan dia mendapatkan upah sebesar Rp
500 ribu/balnya. “Kalau untuk pemasok dan penerimanya, kami masih
melakukan pengembangan. Tapi ganja ini asli dari Aceh dan rencananya
akan dibawa ke kawasan Lampung,”ucap Ginanjar.
Ginanjar
menegaskan, untuk mempertanggungjawabkab perbuatannya, pelaku dijerat
dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009
tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara
itu, tersangka mengaku baru pertama kali menjadi kurir ganja kering
ini. Dia dijanjikan uang Rp 5 juta jika berhasil membawa ganja itu ke
Lampung dan menurut pengkuan tersangka baru dikasih uang ongkos Rp350
ribu sebagai uang jalan.
“Karena desakan
ekonomi bang, saya juga tidak mempunyai pekerjaan. Lalu Can orang Aceh
menawarkan pekerjaan ini,” ujar tersangka dengan tertunduk.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar