0
MEDAN | GLOBALSUMUT-Polsek Patumbak berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja asal Aceh. Sebanyak 10 Kg ganja berhasil disita dari seorang kurir, bernama Muhamad Syahrial alias Syarial alias Rian, warga Aceh.

“Ya, penyergapan terhadap tersangka dilakukan di depan loket Bus ALS, Jalan Sisingamangaraja KM 6,5, Kelurahan Harjosasi II, Kecamatan Medan Amplas, Kamis (1/11/2018) pagi. Dari tangan remaja 16 tahun tersebut, polisi mengamankan 10 bal atau 10 Kg ganja kering yang dilakban dan disimpan dalam koper hitam merk Pologun,”ujar Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, Kamis (1/11/2018) sore.

Penangkapan terhadap tersangka, berawal dari informasi masyarakat. Kemudian Tim Opsnal Polsek Patumbak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka. Kepada petugas, tersangka mengaku berencana membawa ganja tersebut ke daerah Lampung.

Tersangka mengaku, baru pertama kali menjadi kurir narkoba dan dia mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu/balnya. “Kalau untuk pemasok dan penerimanya, kami masih melakukan pengembangan. Tapi ganja ini asli dari Aceh dan rencananya akan dibawa ke kawasan Lampung,”ucap Ginanjar.

Ginanjar menegaskan, untuk mempertanggungjawabkab perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka mengaku baru pertama kali menjadi kurir ganja kering ini. Dia dijanjikan uang Rp 5 juta jika berhasil membawa ganja itu ke Lampung dan menurut pengkuan tersangka baru dikasih uang ongkos Rp350 ribu sebagai uang jalan.

“Karena desakan ekonomi bang, saya juga tidak mempunyai pekerjaan. Lalu Can orang Aceh menawarkan pekerjaan ini,” ujar tersangka dengan tertunduk.[rs]

Posting Komentar

Top