0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) RI musnahkan obat dan makanan ilegal senilai Rp 2 M Kamis ( 27/12/2018) di Balai Besar POM Medan.

Produk yang dimusnahlan itu terdiri dari 89 item (60.013 kemasan) pangan ilegal, 86 item (16.442 kemasan) obat tradisional ilegal, 73 item (3.267 kemasan) kosmetik ilegal, 70 item (512 kemasan) obat ilegal dan 17 item (66 kemasan) bahan berbahaya ditemukan dari 41 sarana produksi dan produksi.

Pemusnahan produk obat dan makanan itu secara simbolis dilakukan terlebih dahulu oleh Kepala BPOM RI Ir Penny K Lukito MCP.

Penny K Lukito mengatakan, pelanggaran dibidang obat dan makanan merupakan kejahatan kemanusiaan karena membahayakan kesehatan masyarakat dan mengancam generasi penerus bangsa. Maka BPOM RI terus meningkatkan koordinasi dan kerjasama lintas sektor untuk memperkuat sistem dan meningkatkan kinerja pengawas obat dan makanan.BPOM juga terus meningkatkan efektivitas penindakan melalui penindakan berdesain khusus dengan intelijen, informan, kepolisian, dan kejaksaan.

Selain itu, lanjut Penny K Lukito, BPOM mengembangkan strategi dan kapasitas investigasi terhadap modus kejahatan cyber online termasuk kolaborasi dengan masyarakat termasuk media dan criminal justice system (CYS) dalam operasi intelijen, menggerakkan potensi dan kapasitas pemerintah daerah termasuk peningkatan forum dan operasi bersama instansi atau lembaga lain yang merupakan implementasi Inpres Nomor 3 tahun 2017. (Mashuri L)

Posting Komentar

Top