0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Petugas kantor pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Belawan memaparkan 28 ekor burung yang dilindungi Convention on Internasional Trade Endangered Species (CITES) serta mengamankan 9 orang awak kapal di Aula Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan, Senin sore (15/04/2019).

Kepala Seksi Penyelundupan dan Pelayanan informasi Agus Rinaldo.S menerangkan, keberhasilan pengamanan hewan yang dilindungi ini bermula dari tim patroli laut KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan pada Sabtu (13/04/2019) sekira pukul 22.30 Wib saat melakukan patroli rutin pengawasan antar pulau atas barang tertentu di wilayah perairan Belawan telah melakukan penindakan pemeriksaan dan penegahan atas sarana pengangkut laut TUG Boat (TB) Kenari Djaja dengan rute pulau buru Ambon-Belawan yang sedang menarik tongkang bermuatan kayu log di perairan Belawan.

28(dua puluh delapan) ekor burung yang masuk kategori satwa dilindungi tersebut disembunyikan pada kamar tidur anak buah kapal (ABK) dengan membuat ruangan kosong dalam dinding kamar mandi ( modus false concealmert).

Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan 28 ekor burung dengan rincian 23 ekor burung Nuri Ambon (Alisterus Amboinensis) termasuk Cites Appendix II, 1 Burung Nuri Kepala Hitam (Lorius Lory) termasuk Cites Appendix II dan 4 ekor Burung Kakak Tua (Cacatua Sulphurea) termasuk Appendix 1.

Selanjutnya petugas melakukan pengecekan dokumen perjalanan yang dipersyaratkan untuk membawa pengeluaran produk hewan pada sarana pengangkutan dan ternyata tidak dilindungi oleh dokumen, Atas hasil temuan tersebut pelaku pembawa berjumlah 9 (sembilan) orang yang merupakan ABK TUG Boat (TB) Kenari Djaja diamankan dan diduga melanggar
pasal 21 ayat 1 dan 2 pada pasal 40 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1990. Tentang konservasi Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100.000.000,- ketentuan lain melanggar Pasal 31 ayat 1 undang- undang nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp150.000.000,-.

Sementara itu Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Haryo Limanseto dalam Konferensi pers di Kantor Bea Cukai Jalan Anggada lantai 3 tersebut
menjelaskan, pihak KPPBC Tipe Madya pabean Belawan telah bekordinasi dengan balai besar karantina pertanian Belawan serta melakukan serahterima barang bukti kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BB KSDA Sumut) dan Balai Besar Karantina Pertanian Belawan berupa 28 ekor burung, 1unit Tug Boat dengan nama TB Kenari Djaja dan 9 orang ABKnya untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai kewenangan dan perundang-undangan. 

Hewan-hewan tersebut secara ekonomis harganya tidak dapat dinilai secara materi karena tidak layak untuk diperdagangkan. Namun kerugian immateriil yang paling besar dan tidak dapat dinilai adalah musnahnya kelangsungan hidup satwa-satwa liar asli yang hidup di Indonesia yang semestinya dilindungi dan dijaga kelestariannya bersama untuk generasi penerus bangsa,Imbuhnya.[abu]

Posting Komentar

Top