BELAWAN
| GLOBAL SUMUT- Polres Pelabuhan Belawan membongkar jaringan Narkotika
antar Provinsi, menyusul diciduknya pengedar 40 kilogram ganja asal
Aceh.
Dari pengungkapan itu, bersama pengedar, Satres Narkoba Polres Belawan turut juga mengamankan dua tersangka lainya.
“Pengedar
puluhan kilogram ganja kering yang berhasil kita amankan ialah Julpan
(38) warga Jalan Baru Lingkungan 15, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan
Marelan. Sedangkan rekannya masing-masing Udin dan Muhammad Isan
Nasution,” ujar Kapolres Belawan, AKBP Ikhwan SH.MH, didampingi Kasat
Narkoba Polres Belawan, AKP Sukarman SH dalam siaran persnya yang
dihimpun di Mapolres Belawan, Selasa (9/7/2019).
Para
tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan. Dijelaskan
Kapolres, penangkapan terhadap buruh bangunan ini, setelah pihaknya
menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada peredaran
narkotika di Jalan Baru, Kelurahan Terjun, Kecamatan Marelan.
“Berbekal
informasi tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Belawan melakukan
pengecekan di lokasi yang dimaksud sembari masuk ke dalam rumah
tersangka,” terang mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut ini.
Namun, Ikhwan menyebutkan, melihat kedatangan petugas masuk kedalam, tersangka berupaya melarikan dari pintu belakang.
“Personel
yang mengetahui bandit kampung ini melarikan diri langsung mengejar dan
berhasil mengamankan bersama rekanya tanpa perlawanan.
Kemudian
petugas yang melakukan penggeledahan mendapati sebuah karung goni
berisi 22 bal dan sebuah ember berisi 18 bal ganja kering,” sebut mantan
Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Pengedar
Puluhan Ganja Kering Asal Aceh Mengaku Dapat Upah 100 Ribu Sementara
itu, Kasat Narkoba Polres Belawan, AKP Sukarman SH menyampaikan,
berdasarkan introgasi, pelaku mengaku mendapat upah sebesar seratus ribu
rupiah dari mengedar ganja kering tersebut.
“Ketika
diintrogasi, tersangka mengakui mendapat upah Rp.100 ribu rupiah dari
per bal ganja kering. Bukan itu saja, yang bersangkutan juga akui barang
tersebut merupakan kepemilikan warga Aceh bernama Nyakrum yang dibawa
dari jalur darat dan disimpan di kediamannya. Kemudian, akan di edar di
kawasan Medan dan sekitarnya,” ujar mantan Kapolsek Muara Batang Gadis
ini.
Ditambahkannya,
selain mengamankan pengedar ganja kering 40 kilogram, Satres Narkoba
Polres Belawan juga menangkap para pelaku tindak pidana Narkotika jenis
sabu–sabu.
Posting Komentar
Posting Komentar