0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-  Polres Pelabuhan Belawan membongkar jaringan Narkotika antar Provinsi, menyusul diciduknya pengedar 40 kilogram ganja asal Aceh.

Dari pengungkapan itu, bersama pengedar, Satres Narkoba Polres Belawan turut juga mengamankan dua tersangka lainya.

“Pengedar puluhan kilogram ganja kering yang berhasil kita amankan ialah Julpan (38) warga Jalan Baru Lingkungan 15, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Sedangkan rekannya masing-masing Udin dan Muhammad Isan Nasution,” ujar Kapolres Belawan, AKBP Ikhwan SH.MH, didampingi Kasat Narkoba Polres Belawan, AKP Sukarman SH dalam siaran persnya yang dihimpun di Mapolres Belawan, Selasa (9/7/2019).

Para tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan.  Dijelaskan Kapolres, penangkapan terhadap buruh bangunan ini, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada peredaran narkotika di Jalan Baru, Kelurahan Terjun, Kecamatan Marelan.

“Berbekal informasi tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Belawan melakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud sembari masuk ke dalam rumah tersangka,” terang mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut ini.

Namun, Ikhwan menyebutkan, melihat kedatangan petugas masuk kedalam, tersangka berupaya melarikan dari pintu belakang.


“Personel yang mengetahui bandit kampung ini melarikan diri langsung mengejar dan berhasil mengamankan bersama rekanya tanpa perlawanan.

Kemudian petugas yang melakukan penggeledahan mendapati sebuah karung goni berisi 22 bal dan sebuah ember berisi 18 bal ganja kering,” sebut mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Pengedar Puluhan Ganja Kering Asal Aceh Mengaku Dapat Upah 100 Ribu  Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Belawan, AKP Sukarman SH menyampaikan, berdasarkan introgasi, pelaku mengaku mendapat upah sebesar seratus ribu rupiah dari mengedar ganja kering tersebut.

“Ketika diintrogasi, tersangka mengakui mendapat upah Rp.100 ribu rupiah dari per bal ganja kering. Bukan itu saja, yang bersangkutan juga akui barang tersebut merupakan kepemilikan warga Aceh bernama Nyakrum yang dibawa dari jalur darat dan disimpan di kediamannya. Kemudian, akan di edar di kawasan Medan dan sekitarnya,” ujar mantan Kapolsek Muara Batang Gadis ini.
 
Ditambahkannya, selain mengamankan pengedar ganja kering 40 kilogram, Satres Narkoba Polres Belawan juga menangkap para pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu–sabu.

“Dalam pengungkapan ini, kita juga menciduk 27 tersangka penyalagunaan narkoba jenis sabu dengan rincian 25 pria dan 2 wanita. Begitu juga, barang bukti turut disita 17,77 gram sabu dan tiga butir pil ekstasi. Imbas perbuatannya, seluruh tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat Undang–undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal pidana mati dan denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak sepuluh milyar rupiah,” tandasnya.[red]

Posting Komentar

Top