0
LANGSA | GLOBAL SUMUT-Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kota Langsa telah bekerja tepat waktu dalam menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) tahun 2020.

Paripurna penetapan APBK Kota Langsa tahun 2020 dilakukan di Aula Sidang Paripurna DPRK Langsa,turut hadir Walikota, SKPD,unsur Forkopimda dan Anggota DPRK,Senin (25/11/19).

Pengesahan ditandatangani langsung oleh Walikota Langsa,Tgk Usman Abdullah,SE dan Pimpinan DPRK Langsa Saifullah dan Ir.Joni.

Wakil Ketua DPRK Langsa, Ir.Joni menyebutkan, “Alhamdulillah sudah selesai tepat waktu sesuai Permendagri 33 tahun 2019,”ujar Ir.Joni.x

Dijelaskannya, menurut Permendagri 33 tahun 2019,APBK harus diselesaikan satu bulan sebelum mata anggaran berjalan artinya 30 November 2019 harus sudah selesai.

Adapun uraian APBK Langsa Tahun 2020 antara lain, pendapatan sebesar Rp.952.221.630.390 sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 195.525.470.000,.Dana Perimbangan Rp. 593.412.693.589 serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp. 199.283.466.801.

Selanjutnya untuk belanja tahun 2020 Rp.950.421.630.390, Surplus Rp.1.800.000.000 dan penerimaan pembiayaan daerah (Silva) tahun sebelumnya Rp.1.500.000.000.

Pengeluaran pembiayaan, penyertaan modal (investasi) sebesar Rp.3.300.000.000, untuk pembiayaan Netto Rp.1.800.000.000 sementara sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan nihil.

Dalam penutupnya Ir.Joni menyebutkan kedepan kami pihak DPRK Kota Langsa akan terus mengawasi setiap mata anggaran yang akan dikeluarkan, bekerja maksimal agar mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sudah 6 (enam) kali diperoleh Kota Langsa.

“Dia juga optimis Kota Langsa akan meraih WTP yang ke -7 (tujuh) kali berturut-turut sehingga kembali mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID).”tutup Ir.Joni yang juga Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Langsa.(arman suharza)

Posting Komentar

Top