0
LANGSA | GLOBAL SUMUT-Wakil Walikota Langsa Dr.H.Marzuki Hamid MM dan Bupati Aceh Tamiang Mursil SH.M.Kn, melakukan penandatanganan kesepakatan bersama pelayanan tera/tera ulang dan pengawasan metrologi legal antara pemerintah kota Langsa dengan pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang dilaksanakan di Aula Rapat Walikota Langsa.Senin, (11/11).

Dalam kesempatan ini Wakil Walikota Langsa mengatakan kerjasama tersebut merupakan langkah yang tepat untuk dilakukan pasalnya Kota Langsa dan Aceh Tamiang sebelumnya merupakan satu wilayah dengan Aceh timur raya.

"Kita memiliki hubungan yang dekat dan sangat erat karena sebelumnya merupakan satu wilayah ketika Aceh Timur Raya. Jadi kerjasama seperti ini harus dijaga dan dibina hingga masa akan datang," ujarnya.

Marzuki Hamid menambahkan dengan adanya kerjasama metrologi ini diharapkan pemerintah dapat memberi keadilan terkait tera/tera ulang. Selain itu untuk membangun SDM Pemko Langsa dan Pemkab Aceh Tamiang diperlukan melakukan komunikasi dengan akademik metrologi supaya lebih mudah membangun tenaga SDM di bidang tersebut seperti mengirim delegasi untuk STTD.

"Jika pun diperlukan akan kita siapkan baik dana maupun lahan untuk membangun semacam kampus akademik metrologi di daerah kita supaya kita mempunyai sumber daya manusia dari berbagai level dan bidang yang dibutuhkan," katanya.

Hal yang sama juga disampaikan Mursil Bupati Aceh Tamiang ia sangat mendukung kerjasama metrologi legal antara kedua Kabupaten/Kota tersebut bahkan diharapkan untuk Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang harus lebih banyak melakukan kerjasama dari berbagai bidang.

"Saya melihat banyak pontensi yang bisa dilakukan untuk kerjasama misalkan kota Langsa telah bergerak di bidang wisata Manggrove dan Hutan Kota. Jadi kita Aceh Tamiang jangan lagi di bidang itu tapi kita lihat potensi wisata air terjun yang tidak ada di Langsa sehingga kita saling melengkapi," ujar Mursil.

Lanjutnya demikian juga di pemerintahan hari ini Atam telah berhasil bekerjasama bidang metrologi dengan Kota Langsa sehingga Kabupaten Aceh Tamiang tidak perlu lagi dibangun tempat metrologi disana cukup di Kota Langsa saja sehingga bisa menghemat anggaran. "Kerjasama ini mudah-mudahan bisa terealisasi dengan baik agar kemajuan daerah bisa tercapai," kata Mursil.

Kadisperindag Kota Langsa Zulhadisyah Sulaiman mengatakan dengan terbitnya UU.No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dimana kewenangan metrologi telah menjadi kewenangan kabupaten/kota yang sebelumnya menjadi kewenangan provinsi.

Terkait kerjasama metrologi antara Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang dikatakannya akan berlangsung satu tahun dan akan diperpanjang kembali setelah masa berakhir sementara untuk Kabupaten lain sedang dalam proses.

"Kerjasama rencana berlangsung selama 1 tahun terhitung tanggal ditanda tangani kerjasama pada hari ini dan dapat diperpanjang kesepakatannya,"jelas Zulhadisyah Sulaiman.
(arman suharza)

Posting Komentar

Top