0
LANGSA | GLOBAL SUMUT-Wakil Walikota Langsa Dr.H.Marzuki Hamid,MM menuturkan adat istiadat di Aceh tidak hanya semata-mata mengatur tentang adat dan seni budaya saja. Adat istiadat Aceh menurutnya juga mencakup aspek hukum atau reusam  gampong sebagai dasar hukum dalam tatanan kehidupan masyarakat.

"Sejak dari dulu Reusam atau Qanun ini akan menjadi acuan dasar hukum untuk mengatur kehidupan masyarakat," kata Marzuki Hamid dalam acara sosialisasi lembaga Wali Nanggroe sebagai pemersatu masyarakat dan pembina adat istiadat Aceh di Aula Hotel Jartika Langsa. Selasa, (5/11).

Dia menjelaskan melalui hukum adat bisa menghasilkan keputusan yang adil bagi masyarakat yang bersengketa dibandingkan dengan proses hukum di meja hijau.

"Bila ada masalah cukup diselesaikan di Meunasah dengan nasi ketan (Bu Leukat Kuning) semua masalah selesai salam-salaman tanpa ada dendam," ujarnya.

Wakil Walikota Langsa juga mengapresiasi keberadaan lembaga Wali Nanggroe dengan adanya lembaga tersebut kembali memperkuat Adat-Istiadat Aceh sampai tingkat Gampong.

Sementara Kamaruddin Andalah Staf Ahli bidang pemerintahan, politik dan hukum sekretariat Daerah Aceh mewakili Wali Nanggroe mengatakan Malik Mahmud Al-Haytar menyampaikan beberapa hal menyangkut implementasi UU.No.11.Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. 

"Untuk mempercepat implementasi UU.No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh khususnya masalah adat sebagaimana kita ketahui bahwa adat istiadat Aceh dikoordinir oleh Wali Nanggroe oleh karena itu kewenangan yang diberikan ini perlu diteruskan hingga ke daerah maupun Gampong - Gampong melalui perangkat kerja Wali Nanggroe termasuk Majelis Adat Aceh ," sebut Kamaruddin.

Dikatakannya lagi lembaga tersebut juga perlu menyerap beberapa hal terkait penerapan adat istiadat di lapangan agar tidak bertentangan dengan syariat Islam.

"Ada daerah di Aceh "Kebiasan" telah dijadikan adat akan tetapi itu bertentangan dengan syariat Islam seperti ditempat pesta khususnya malam ada perkempulan muda mudi dengan kondisi lampu mati dan telah berlangsung begitu lama. Tentu ini ada indikasi pelanggaran syariat Islam disana. Jadi  perlu dikaji dan dipertimbangkan kembali bagaimana yang dimaksud dengan adat," terangnya.

Sambung Kamaruddin Andalah disini diperlukan peran Majelis Adat Aceh menjelaskan kepada masyarakat adat istiadat tidak bertentangan dengan nilai-nilai budayanya, agamanya serta norma-norma hukum.(arman suharza) 

Posting Komentar

Top