0
BATU BARA | GLOBAL SUMUT-Pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Polres Batubara terus dilakukan oleh Pihak Kepolisian . Warga Pematang Cengkring yang resah atas adanya peredaran Narkoba di kampunhya mendapat tanggapan dari Polsek Medang Deras Polres Batubara.

Menanggapi keresahan warga tersebut, Unit Reskrim Polsek Medang Deras dipimpin Kanit Res Ipda A. Sitorus, berhasil menciduk seorang tersangka penyalahgunaan Narkotika, jenis sabu-sabu.

Kapolsek Medang Deras AKP Jhony Andries, SH, Minggu (05/01/2020) membenarkan pihaknya telah menciduk tersangka pengedar Sabu Ogi Hartono Alias Ogi (25).Ogi diciduk Sabtu (04/01/2020) sekira pukul 22:00 Wib di dalam rumahnya di Dusun Tengah Desa Pematang Cengkring Kec. Medang Deras Kab. Batubara.

Dari tangan Ogi berhasil disita 1 bungkus besar (1Jie) diduga Narkotika jenis Shabu, 1 bungkus kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 2 buah plastik kecil Klip transparan bekas sabu-sabu, 1 bungkus besar plastik Klip transparan, 1 buah pipet/skop, 1 unit HP merk Nokia dan Uang tunai Rp 5.000.-

Disebutkan Kapolsek, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat , bahwa ada seorang laki-laki diduga menjual atau mengedarkan Narkotika jenis Sabu-Sabu didalam rumahnya.

Atas informasi tersebut Team Unit Reskrim Polsek Medang Deras melakukan penyelidikan dan pengintaian serta undercover (penyamaran) disekitar rumah tersangka.Setelah yakin, kemudian Team masuk kedalam rumah tersangka dan melakukan penangkapan serta penggeledahan.

Tersangka tidak dapat berkutik lagi terlebih setelah berhasil menyita barang bukti Narkotika yang diduga Shabu-Shabu serta barang bukti lainnya.Ketika diinterogasi, tersangka Ogi mengakui Narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijualkan kepada orang lain.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Medang Deras untuk di proses dan kasusnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Batubara.Ogi hanya bisa tertunduk lemas dan menanggung semua hasil dari kejahatannya sebagai pengedar sabu.(@globalsumut)

Posting Komentar

Top