0
T.BALAI | GLOBAL SUMUT-Satres Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus seorang pegawai honorer karena terlibat kasus narkoba. Pelaku berinisial Bukhori alias Kepin (25)  ini ternyata seorang pengedar narkoba.

“Yang bersangkutan ditangkap di Jalan Kartini, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada Sabtu (1/2/2020). Yang bersangkutan merupakan pegawai honorer di Tanjungbalai,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (4/2/2020).

Putu mengatakan, penangkapan berawal dari informasi bahwa di Jalan Kartini sering terjadi transaksi narkoba. Dari laporan itu petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan.

“Bukhori ditangkap saat sedang menunggu pembeli. Saat ditangkap pelaku sempat membuang bungkusan tersebut. Setelah di cek ternyata bungkusan yang dibuang adalah sabu,” ujarnya.

Saat diinterogasi Bukhori mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Petugas menyita barang bukti 0,55 gram sabu, 1 unit HP dan uang Rp75 ribu.  “Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.[red]

Posting Komentar

Top