0


BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Polres Pelabuhan Belawan bersama TNI -AD / Babinsa dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, telah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi / Razia Penggunaan Masker dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 Pada hari ini Senin tanggal 14 September 2020 sekira Pkl.11.00 Wib  s/d Pkl. 11.45 Wib bertempat  depan PT. Pelindo I jalan Raya Pelabuhan Belawan.

Sebelum pelaksanan kegiatan, dilakukan Apel di Mapolres Pel. Belawan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan Kompol Mustafa Naaution, SH Giat Ops tersebut dilaksanakan berdasarkan PERGUB No. 77 tahun 2020 dan PERWAL No. 27 tahun 2020  tentang Peningkatan Disiplin Masyarakat dan Penegakan Hukum protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Propinsi Sumatera Utara,        

Adapun tujuan dilakukannya Operasi Yustisi / Razia Penggunaan Masker ini, agar masyarakat dapat Disiplin dan mengikuti Protokol Kesehatan serta sadar akan bahaya COVID-19 dan terhindar dari COVID-19 sekaligus mencegah penyebaran/memutus mata rantai COVID-19 di masyarakat.

Kegiatan tersebut turut  dihadiri oleh : Kabag Ops Polres Pel. Belawan  Kompol Mustafa, Nst, SH. Kapolsekta Belawan Kompol DJ. Naibaho Kasat Lantas Polres Pel. Belawan AKP. P. Gultom. SH Kasat Binmas Polres Pel. Belawan AKP. Gunawan. Kasat Sabhara Polres Pel. Belawan AKP. Haris, SH. Kasie Propam Polres Pel. Belawan Ipda Burhanuddin Wadanyon Sat. PP Kota Medan Albert Samosir Anggota Polres dan Polsek yang tersprint sebanyak 40 Personil TNI AD / Babinsa : 5 Personil Sat. PP Kota Medan : 15 Personil.


Pelaksanaan kegiatan melakukan Razia kepada masyarakat pengendara-kenderaan bermotor dan masyarakat pejalan kaki yang tidak menggunakan masker sekaligus memberikan Himbauan Pemerintah guna mencegah/memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Hasil dalam pelaksaksanaan Ops Yustisi terjaring masyarakat yang tidak menggunakan Masker sebanyak 55 Orang, dimana 45 orang tanpa KTP dan 10 org disita KTP,  selanjutnya dilakukan pencatatan nama dan diberikan Sangsi / Hukuman berupa Tindakan Fisik berupa Pus Up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, selanjutnya masyarakat tersebut diberikan Masker.

Untuk 10 orang yang KTP nya disita, dapat mengambilnya dikantor Satpol PP Kota Medan pada hari Kamis tanggal 17 September 2020.

Kedepannya bagi Pelanggar yang sudah tercatat namanya dan masih ditemukan tidak menggunakan Masker pada saat pelaksanaan Ops / Razia, akan dikenakan Sangsi Denda Administrasi sebesar Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah).Pelaksanaan Razia terpantau selesai pada pukul 11.45 wib situasu berjalan aman dan kondusif.[abu]

Posting Komentar

Top