0


BATU BARA | GLOBAL SUMUT-Kapolres Batu bara Komitment dengan janjinya menindak tegas para pelanggar penggunaan masker, Rabu (16/9/2020).

Razia Yustisi tahun 2020 dengan peraturan hukum dan undang-undang serta Peraturan Gubsu Nomor 34  tahun 2020 terkait pelanggaran masaker dan protokol kesehatan di laksanakan di kabupaten Batu bara dengan melibatkan 3 pilar TNI - POLRI dan Pemkab serta seluruh pemuka masyarakat, dilakukan di jalan Lintas Sumatera Km 120 - 121  tepatnya di depan mesjid  Raya AL.Ridha kota 50  Kecamatan Lima puluh Kabupaten Batu bara.sekira pukul 13 30 wib.

Dalam Ops Yustisi 2020 kabupaten Batu bara menjaring  sekitar 15 orang pelanggar penggunaan masker, terkagori masyarakat pelintas seperti supir truk pesepeda motor, dan para pekerja yang sedang duduk-duduk ber istirahat di lokasi taman mesjid Raya kota Lima puluh.

Kapolres Batu bara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH. yang di dampingi seluruh Perwira maupun Pejabat utama (PJU),  Danramil 01 Lima puluh Kapten Infanteri  R Panjaitan, Camat lima puluh, Kapolsek Lima pulu Iptu .Rusdi SH. juga tokoh agama dan tokoh masyarakat Batu bara, Mengatakan kepada awak media " Setelah dua hari berturut turut kami melakukan Ops yustisi 2020 dengan cara menghimbau dan membagikan masker, maka hari ini kami melakukan penegasan yang di laksanakan di kota terdekat dari Mako polres dengan gabungan 3 pilar,kami melihat masih ada beberapa masyarakat pengendara dan masyarakat setempat yang terjaring razia masker dengan alasan tertinggal di rumah atau pun di kerjaan karena pada saat razia masyarakat sedang beristirahat dan akan memulai aktifitas kegiatan kerja kembali.

Lanjut kaolres,Kami menjaring pelanggar masker sekitar 15 pelanggar dan kami memberi hukuman membersihkan mesjid bagi para wanita muslim, membersihkan gereja bagi wanita kristiani. Untuk pelanggar pria di wajib kan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia,Kapolres berharap hal ini bisa menjadi pelajaran bagi para pelanggar Ops yustisi 2020, dan ini di lakukan untuk kebersamaan kita semua agar kita bisa dapat memutus mata rantai penyebaran Covid 19 juga menjaga kesehatan kita semua. 

Setelah melakukan Ops Yustisi pelanggar masker di kalangan pengendara dan aktifitas masyarakat di luar nanti nya secara berkala kita akan juga lakukan kepada para pekerja perkantoran dan para pekerja industri  juga pertokoan di seluruh wilaya hukum polres batu bara  dan kabu paten Batu bara ,tandasnya.

Rani (30 tahun) Salah seorang pelanggar masker yang terjaring dalam razia Ops yustisi Mengatakan " ini memang kesalahan saya dan saya terima hukuman atas kesalahan saya tidak memakai masker, karena memang ini untuk kita semua agar taat tentang protokol kesehatan yang sudah di tetap kan pemerintah untuk sama-sama memutus mata rantai penyebaran virus Corona ini. Karna hukumanya tidak berat kami ikhlas menjalani sangsi membersikan masjid selama 10 menit, kan ini terhitung amal untuk kita juga, saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolres Batu bara karena sudah menyadarkan kami tentang kesehatan bersama,ucapnya.

Sekitar satu setengah jam Ops Yustisi 2020 di lakukan Polres batu bara, banyak juga membuat masyarakat memutar balik kendaraanya karena takut terkena razia karena tidak memakai masker.[Hasan]

Posting Komentar

Top