0


BESITANG | GLOBAL SUMUT-Pasca dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat pada hari Jum'at 26 Pebruari 2021 diruang Paripurna tentang Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 02 Tahun 2019 tentang Masyarakat Hukum Adat dan Penetapan Tapal Batas Tanah Adat Kedatukan Besitang, maka pada Hari Minggu 28 Pebruari 2021, Ketua Umum LEMHATABES Abdul Hafiz S.Ag.MA bersama Tengku Chaidir Puak Kedatukan Besitang dengan Masyarakat Hukum Adat Teluk Aru Besitang antara lain H.M.Ayyub Bin Ahmad, Alamsyah, M.Syarif, Tengku Halimatussakdiah, Edi Siswanto, R.Sukrisno Alim Sudibyo dan Sesepuh Masyarakat Hukum Adat Teluk Aru Besitang berziarah ke Makam Datuk Besitang bertepatan di samping Mesjid Datuk Johan Pahlawan Datuk Besitang yang didirikan pada tahun 1907 di Kampung Lama Besitang.


Setelah itu Ketua Umum Lemhatabes bersama Masyarakat Hukum Adat Teluk Aru Besitang menapaki dan menjajaki Tapak Bekas Bangunan Istana Kedatukan Besitang tepatnya di sebelah Mesjid Datuk Johan Pahlawan Datuk Besitang.

Pada kesempatan tersebut Ketua Umum Lemhatabes Abdul Hafiz S.Ag.MA berfoto bersama dengan Masyarakat Hukum Adat Teluk Aru Besitang di depan Mesjid Datuk Johan Pahlawan gelar Datuk Besitang sambil memasang spanduk tentang desakan kepada Ketua DPRD Kabupaten Langkat agar segera Menetapkan TAPAL BATAS TANAH KEDATUKAN BESITANG, sekaligus berfoto bersama di bekas tapak tanah bangunan Istana Datuk Besitang.

Selanjutnya LEMHATABES didampingi Tim Wartawan melanjutkan perjalanan ke satu titik batas tanah Kedatukan Besitang di Arasnaval Desa Bukit Emas Besitang, terlihat kantor Lemhatabes di Bukit Emas tidak terawat, maka dalam waktu dekat Pengurus Lemhatabes bersama Tim terpadu akan merenovasi bangunan kantor yang ada di Bukit Emas sebagai bentuk dan tempat berkumpulnya Masyarakat Hukum Adat Teluk Aru Besitang yang melakukan aktivitas bercocok tanam di areal Tanah Kedatukan Besitang.



Hasil pantauan Tim wartawan di areal lokasi Arasnaval Bukit Emas telah berdiri puluhan bangunan rumah penduduk secara permanen dan ada rumah ibadah Muslim seperti Mesjid dan Musholla dan rumah ibadah Kristen HKBP dan Katolik.

Saat salah seorang Warga yang diwawancarai Tim bermarga Naibaho didampingi marga Sinaga menjelaskan bahwa saat ini telah ada lebih kurang 150 Kepala Keluarga yang bermukim di areal tanah Kedatukan Besitang tersebut.

Terlihat juga ada spanduk salah satu Kelompok Tani dipasang dilokasi.

Dan juga tepatnya di jalan Aras Napal Kanan Desa Bukit Mas Kab.Langkat juga berdiri Plang KLHK yang mengklaim tanah seluas 242 Ha.

Bahwa sesuai dengan data bahwa areal tanah tersebut termasuk didalam peta Kedatukan Besitang yang dibuat pada tahun 1936 yang telah diperlihatkan oleh Ketua Umum LEMHATABES Abdul Hafiz S.Ag.MA saat sidang Rapat Dengar Pendapat di Komisi "A" DPRD Kabupaten Langkat pada hari Jumat 26 Pebruari 2021 yang dihadiri Pihak TNGL, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Polres  Langkat, Kodim Langkat , Camat dan Kepala Desa di Besitang, serta Instansi terkait.

Sebelum beranjak dari Lokasi Aras Naval Bukit Mas Tim menyempatkan diri memasang spanduk dilokasi gapura dan Kantor Lemhatabes.[abu]

Posting Komentar

Top