0


LANGSA | GLOBAL SUMUT-Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Langsa beserta Pimpinan  Lembaga Daerah Kota Langsa menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Protokol Kesehatan Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 bertempat di Aula Kodim 0104 Aceh Timur,Langsa,Selasa (4/5/2021).

Rapat tersebut dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopkmda) Kota Langsa, Sekretaris Daerah Kota Langsa, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Langsa, Kepala Dinas Kesehatan,Plt Direktur RSUD Langsa,Kadis Kominfo,Kabag Pemerintahan Setda Kota Langsa,Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan,Para Camat dalam wilayah Kota Langsa,Perwakilan Dinas Syariat Islam,dan para Kepala Puskesmas dalam wilayah Kota Langsa. 

Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, SE mengatakan kegiatan Rapat Koordinasi ini dilaksanakan atas dasar menindak lanjuti Instruksi Presiden dan Mendagri tentang upaya pencegahan penyebaran wabah Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Masa Pra dan Pasca Libur Nasional Idul Fitri 1442 H yang dimulai dari tanggal 4 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.

Lebih Lanjut Wali Kota mengatakan bahwa ada beberapa hal yang harus kita antisipasi terkait mobilitas warga yang dapat menimbulkan keramaian pada saat Hari Raya Idul Fitri,seperti pada saat Shalat Idul Fitri di Mesjid,kemudian kegiatan Takbir pada saat malam Hari Raya idul Fitri.

Untuk shalat Idul Fitri, seperti tahun yang lalu, tetap kita laksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan dan meniadakan kegiatan bersalam salaman dan berpelukan"ujarnya.

Sementara itu,Sekretaris Daerah Kota Langsa, Ir. Said Mahdum Majid mengatakan bahwa tujuan dilaksanakan Rapat Koordinasi ini adalah untuk mendiskusikan terkait adanya beberapa Instruksi baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi.

"Hari ini kita melaksanakan Rapat Koordinasi terkait dengan adanya beberapa Instruksi termasuk Instruksi Mendagri Nomor.04 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Virus Covid-19.

Berikutnya,Instruksi Gubernur Aceh No.5 Tahun 2021 tentang Larangan menghadiri Halal Bihalal dan Buka Puasa Bersama bagi Seluruh Kepala SKPA,ASN,dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Aceh.Kemudian Surat Edaran Gubernur Aceh No.06.2/7309 tanggal 12 April 2021 tentang Pembatasan bepergian keluar daerah atau Mudik bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19"jelasnya.

Kemudian Said Mahdum mengatakan bahwa  Hasil Rapat bersama Forkopimda dan Pimpinan  Lembaga Daerah Kota Langsa yang telah dilaksanakan hari ini menghasilkan beberapa Imbauan dalam rangka upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19 .

Adapun hasil rapat dimaksud terdapat 6 (enam ) point penting sebagai berikut:  1.Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Mudik dan/atau sebutan lainnya,kecuali : 

a. Bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik;

b. Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik (bekerja/perjalanan dinas,kunjungan keluarga sakit,kunjungan duka anggota keluarga 

meninggal,ibu hamil yang didampingi 1 (satu) orang keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang yang disertai dengan surat izin bepergian dari pihak yang berwenang).

2. Pembatasan Kegiatan Keramaian atau berkumpul di tempat-tempat umum seperti ruang terbuka,caffe dan/atau restoran :

a. Wajib melakukan pembatasan jumlah kehadiran 50% dari kapasitas ruangan/tempat; 

b.Wajib menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) 4 M,yaitu mencuci tangan, menggunakan masker,menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

3. Pelaksanaan Kegiatan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H untuk skala Kota,Kecamatan dan Gampong:

a. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilakukan di Masjid atau di Lapangan terbuka dengan memperhatikan Protokol Kesehatan secara ketat;

b.Menjaga jarak aman antar jama’ah;

c.Setiap jama’ah membawa sajadah/mukena masing-masing;

d.Panitia penyelenggara wajib menyediakan fasilitas cuci tangan/handsanitaizer dan membagikan masker kepada jama’ah yang tidak membawanya;

e.Panitia penyelenggara wajib mengumumkan kepada jama’ah agar tidak bersalaman/ berangkulan setelah pelaksanaan shalat.

4.Semua tempat aktifitas kegiatan masyarakat sebagaimana tersebut di atas, harus terlebih dahulu dilakukan disinfeksi secara berkala setiap 4 jam.

5.Tidak menyelenggarakan kegiatan Halal Bi Halal yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.

6.Pembatasan jam operasional tempat usaha agar mempedomani Surat Edaran Walikota Langsa Nomor 443.1/1066/2020 Tanggal 23 April 2020 M/29 Sya’ban 1441 H.

Hasil Rapat berupa Himbauan Forkopimda tersebut di tandatangani oleh seluruh Forkopimda dan Pimpinan Lembaga Daerah pada tanggal 04 Mei 2021 dan akan segera  disosialisasikan dan diedarkan ke masyarakat" pungkasnya.(arman suharza)

Posting Komentar

Top