0


MEDAN | GLOBAL SUMUT - Tim Polsek Medan Helvetia berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 8 kg di Jalan Medan-Binjai Km 13,Desa Sei Semayang,Kecamatan Sunggal,Kabupaten Deli Serdang,Sabtu (26/03/2022).

Dalam pengungkapan itu,personil mengamankan dua pengedar berstatus ibu dan anak bernama Muhammad Rafli (20) warga Desa Srigunting,Gang Agung,Kecamatan Sunggal,dan Yulita alias Desi (32) warga Medan-Binjai Km 13,Desa Sei Semayang,Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Medan Helvetia,Kompol.Heri Sihombing,mengatakan awal nya Polsek Medan Helvetia menerima informasi dari masyarakat ada nya peredaran narkoba di Jalan Medan-Binjai Km 13,Desa Sei Semayang,Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

" Setelah menerima informasi itu Polsek Medan Helvetia di bantu Polrestabes Medan bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan," kata nya,Sabtu (26/03/2022).

Hasil nya,Heri mengungkapkan personil mengamankan ibu dan anak sebagai pengedar narkoba jenis sabu dari dalam rumah nya,Lebih lanjut,dari penggeledahan di dalam rumah petugas mendapati barang bukti jenis sabu seberat 7,873 gram atau sekira 8 kg.

" Saat ini ibu dan anak pengedar narkoba bersama barang bukti jenis sabu 8 kg sudah di bawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan," pungkas nya.(Ind)

Posting Komentar

Top