Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Polres Pelabuhan Belawan nomor B/97/VI/RED.1.24/2025/Reskrim menerangkan, pelapor telah diperiksa pada tanggal 5 Juni 2025 yang lalu, sebagai korban.
Pada hari dan tanggal yang sama penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan juga mengirimkan surat undangan untuk klarifikasi pertama kepada pihak Klinik Pratama Romauli namun tidak hadir.
Lalu, selanjutnya pada tanggal 12 Juni 2025 lalu, penyidik kembali mengirim surat undangan klarifikasi kedua namun pihak Klinik Pratama Romauli Marelan juga tidak hadir.
Dalam isi SP2HP, disebutkan, dugaan pelanggaran atas hal yang dilaporkan korban adalah pasal 360 ayat 1 dan 2 KUHP dan UU nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.
"Informasi yang aku dapat pihak Klinik Pratama Romauli ZR siap perkara dilanjutkan dan mereka sudah menyiapkan pengacara" kata korban, Jumat (20/6/2025).
Korban yang bekerja pada salah satu media online, kepada wartawan menjelaskan, permasalah yang dilaporkannya berawal saat dia berobat ke Klinik Pratama Romauli ZR di Marelan.
"Waktu itu aku sakit dan harus diinfus. Belakangan tanganku bengkak dan aku minta untuk diobati dengan baik. Namun mereka malah tidak perduli," katanya.
Khawatir terjadi hal yang lebih buruk terhadap tangannya, Korban minta keluar dari Klinik Pratama Romauli dan melanjutkan perobatan ke rumah sakit terdekat.
"Di rumah sakit itu tanganku yang bengkak dibedah dan keluar cairan seperti Nanah. Selesai dibedah bengkak tanganku mulai mengecil dan tidak mendeyut lagi" jelasnya.
Merasa ada yang tidak beres dengan pelayanan yang diterima saat dirawat di Klinik Pratama Romauli, korban melapor kepada beberapa temannya sesama wartawan dan atas dasar pemberitaan tersebut, Polisi memulai penyelidikan.
"Keterangan dari polisi menyebutkan mereka akan manggil kembali pihak klinik Romauli dan rumah sakit terakhir tempatku berobat" ucap Ronal Silaban.
Apakah benar terjadi kesalahan dalam perawatan Medis yang dilakukan Klinik Pratama Romauli ?
Semua mata kini tertuju pada langkah hukum yang akan diambil terhadap kasus ini.
Namun sangat disayangkan, Hj. Roma Uli Silalahi pemilik Klinik Pratama Romauli saat di konfirmasi melalui pesan whatsappn nomor 0822 XXXX XX49, dan hingga berita ini ditayangkan, Hj. Roma Uli belum juga membalas atau menjawab konfirmasi dari wartawan melalui pesan whatsappnya.(ind)
Posting Komentar
Posting Komentar