LABUHAN | GLOBAL SUMUT.COM - Adanya pemberitaan dari salah satu media online yang mengatakan Kanit dan Penyidik Polsek Medan Labuhan Abaikan UU Pelindungan Anak.
Kanit Polsek Medan Labuhan IPTU Dr. Hamzar Nodi SH.MH. yang juga seorang Dosen Kriminologi dan Hukum Pidana di Univesitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menjelaskan "Adapun pertimbangan bahwa Polsek medan labuhan tidak memberikan penangguhan dikarenakan akan membahayakan si Pelaku sendiri, dalam kasus Pembunuhan kalau tidak adanya perdamaian antar Korban dan dia (Pelaku) ditangguhkan posisi anak berada di luar berarti anak dalam keadaan bahaya, kita perlu di ingat bahwa faktor sebab akibat pasti akan terjadi maka penahanan anak bukan semata-mata tindakan eksen Kepolisian tapi malah justru melindungi si anak itu sendiri" jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan.
'Sampai sekarang tidak ada perdamaian antara Korban dan para Pelaku maka anak yang terlibat aksi Tawuran yang menyebabkan Kematian harus dijaga ketat dalam ilmu kriminologi, salah satu penyebab terjadinya kembali kejahatan karena dipastikan akan ada faktor balas dendam" ujar IPTU Dr. Hamzar Nodi
Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan yang juga seorang Dosen Kriminologi dan Hukum Pidana itu memberikan Tanggapannya terkait adanya pernyatakan bahwa Polsek Medan Labuhan tidak mengindahkan pasal 32 ayat 1 SPPA mungkin yang memberi tanggapan itu belum sepenuhnya lengkap atau tidak menanyakan langsung kepada sumbernya sehingga tafsirannya kurang pas
"Dalam pasal 32 ayat 1 SPPA ada ketentuan Syarat, apabila anak ditangguhkan Syarat Pertama si anak tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti perlu, dan perlu kami jelaskan bahwa dalam Perkara ini masih banyak anak menjadi DPO, sudah kita himbau untuk menyerahkan diri sampai sekarang tidak ada yang menyerahkan diri" jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan.
"Permohonan penangguhan yang diajukan hanya satu orang sementara Pelaku itu kita amankan sebanyak 9 orang dan alat bukti adalah keterangan dari para tersangka, jika satu tersangka kita tangguhkan maka akan membahayakan alat bukti dan kemudian tidaklah adil bagi anak-anak atau para tersangka yang lain, namun bukan itu yang terpenting, yang terpenting itu adalah keselamatan si anak apabila anak telah melakukan penganiayaan menyebabkan orang mati, si korban yang meninggal tersebut juga mempunyai keluarga atau status keluarga yang begitu kuat, ini bukan malah menyelesaikan permasalahan tapi bakal akan bertambah permasalahan tersebut maka penahanan itu dilakukan karena untuk melindungi si anak itu sendiri, alangkah baiknya pihak yang bermohon melakukan pendekatan kepada Keluarga Korban, kita boleh memperhatikan keluarga kita tapi, tapi kita juga harus perhatikan keluarga korban yang mengalami musibah" ujar IPTU Dr. Hamzar Nodi SH.MH.
IPTU Dr. Hamzar Nodi SH.MH juga tidak lupa menghimbau kembali kepada para pelaku yang masih belum menyerahkan diri "Kami ingatkan lagi agar para pelaku yang masih DPO, lebih baik menyerahkan diri untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan" tegas Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan. (Ind)
Posting Komentar
Posting Komentar