0


MARELAN | GLOBALSUMUT.COM - Pengangkatan Kepala Lingkungan di Kota Medan sering kali menjadi topik diskusi mengenai prosedur dan mekanismenya, yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal).

Zulkifli S. Pulungan, S.STP, M.AP, mengimbau kepada Warga Medan Marelan "saya mengimbau agar Warga jangan takut melaporkan jika ada Aparatur Kelurahan yang ada di  Kecamatan Medan Marelan, terkait jika adanya Lurah yang menerima Uang atau pungutan dalam pengangkatan Kepling periode tahun ini, kalau ada Lurah yang meminta imbalan atau meminta pungutan atas pengangkatan Kepling, Saya minta Warga segera melapor ke saya, laporan Warga akan saya tindaklanjuti, kita juga harus mendukung Reformasi Birokrasi yang dilakukan Bapak Wali Kota” imbau Camat Medan Marelan (12/12/2025).

Dimana pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepling, serta Peraturan Walikota (Perwali) No. 21 Tahun 2021 dan Perwali No. 51 Tahun 2021, yang mewajibkan proses mengacu aturan, termasuk syarat usia, domisili, tidak boleh PNS/pegawai, dan harus ada dukungan minimal warga (sekitar 30% suara) dengan Camat mengangkat atas usulan Lurah. Aturan ini bertujuan agar pengangkatan lebih profesional, tidak sembarangan, dan Kepling bisa melek teknologi serta siap melayani.

Camat Medan Marelan Zulkifli S. Pulungan, S.STP, M.AP, berharap tidak ada permasalahan di Masyarakat terkait dengan proses pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling), Camat Medan Marelan juga mengingatkan Masyarakat bahwa jika ada Lurah dan Kepling yang melanggar fungsi dan tanggungjawabnya, agar segera melaporkannya ke Camat Medan Marelan. (Ind)

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Top