0


MEDAN | GLOBAL SUMUT.COM - Kerusakan parah di Jalan Tol Balmera (Belawan, Medan, dan Tanjung Morawa) tepatnya di Martubung Medan Labuhan di KM 7.600. Pantauan awak media menunjukkan kondisi Jalan Tol itu jauh dari standar jalan bebas hambatan.

Kondisi pembatas jalan hancur dan amblas, bahkan tembok pembatas jalan tol rubuh dan patah yang dapat membahayakan para pengguna jalan tol. 

Para penguna jalan tol tersebut menjadi tidak nyaman saat melintas di jalan yang rusak tersebut, belum lagi cat tembok pembatas jalan yang sudah memudar dan berkelupas.

Seorang pengguna tol, Karsidi, warga Belawan mengeluhkan buruknya kinerja PT. Jasa Marga "masa kualitas jalan buruk, pihak pengelola justru tetap memungut tarif tol yang dinilai tidak masuk akal" keluhnya.

Tanggung Jawab Pengelola Tol Menurut Aturan dan UU dimana kerusakan berulang pada jalan tol bukan hanya masalah pelayanan, tetapi juga menyangkut kewajiban hukum operator dan badan usaha jalan tol (BUJT). Beberapa regulasi yang relevan:

1. UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Pasal 63 ayat (1): Badan usaha wajib memelihara jalan tol agar memenuhi standar pelayanan minimum (SPM).

Pasal 63 ayat (2): Bila jalan tol tidak memenuhi SPM, pemerintah berhak memberi sanksi administrasi hingga pencabutan izin.

Parno pihak Jasa marga yang dikonfirmasi wartawan terkait rusaknya pembatas jalan tol tersebut tidak menjawab anehnya dia malah langsung memblokir hp wartawan yang sedang konfirmasi.(Ind)

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Top