0
MEDAN | GLOBAL SUMUT  - Surat Jawaban No : B/5411/X/2012/ Ditresnarkoba, yang di tujukan ke LSM Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) membuat berang orang tua M.Erwin, Efendi dan Kuasa Hukumnya Hasbi Sitorus SH. Efendi mengatakan " Betul-betul tidak ada lagi hukum di Negara Republik Indonesia ini, sudah jelas-jelas Anak saya di Fitnah dan di Aniaya oleh oknum polisi Brigadir A.Jimi Sitanggang cs tapi masih juga Ditresnarkoba mengatakan telah sesuai Prosedur Hukum dan Perundang-undangan, akan tetapi Prosedur Hukum dan Perundang-undangan yang mana yang di pakai mereka?.....sepertimana tertulis di Surat Jawaban tersebut, nomor : 2 a. Kronologis Kejadian 1) Pada hari Kamis 09 Febuari 2012 sekira pukul 09:30wib, Petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapat Informasi dari Masyarakat (Informan) bahwa ada bandar/Pengedar narkoba jenis shabu di daerah Jl. Pelajar Kec. Medan Kota dan informan memberitahukan nama pengedar tersebut yaitu Mudammad Erwin  alias Ewin dengan Nomor Handphone 085372222380...... Sementara Nomor Handpone yang disebutkan tidak sesuai dengan Print Out dan BAP, dan Surat Jawaban Nomor : 2. a. Kronologis Kejadian 10) pada hari rabu tanggal 15 Febuari 2012 sekira pukul 14:00wib, Petugas Kepolisian Dit Res Nakorba Polda Sumut melakukan penangkapan tersangka Muhammad Erwin alias Ewin di Jl. Teladan Kec. Medan Kota.....Sementara  M.Erwin diambil saat wajib lapor di Polsek Medan Kota, serta Surat Jawaban Nomor : 2. b. Hasil Penyidikan 3) Barang Bukti : b) Disita dari tersangka Muhammad Erwin  setelah dilakukan penangkapan berupa : 1 (Satu) buah Jaket warna Biru Terong (Lila).......sementara M.Erwin diambil pada saat itu mengenakan Baju Kaos warna Putih Bergaris Hijau, sedangkan jaket warna biru terong itu di ambil oleh polisi di rumah M.Erwin, banyak sekali rekayasa maupun kebohongan-kebohongan Polisi yang katanya sebagai pengayom maupun melindungi Masyarakat ini" Ungkap Efendi geram.


Efendi juga menambahkan " Di Surat Jawaban nomor 2. b. Hasil Penyidikan. 2) Pemeriksaan terhadap tersangka Budi Rahmanto dan tersangka Muhammad Erwin diberikan hak-haknya dengan didampingi oleh Hilmar Robinson Silalahi, SH dkk selama proses penyidikan, pihak penyidik memperlakukan kedua tersangka dengan wajar dan tidak ada melakukan kekerasan dalam penegakan hukum......kenyatannya apanya yang wajar? muka memar, Badan melepuh seperti disulut benda panas dan tulang rusuk patah, apa itu tindakan wajar bagi Polisi ? saya punya buktinya, dimana lagi saya harus mengadu? Sedangkan atasan Polisi nya saja melindungi  Polisi yang tidak benar " jelas  Efendi sambil menujukan Poto-poto luka M.Erwin.

Ditempat  terpisah  Hasbi Sitorus SH, Kuasa Hukum M.Erwin mengatakan " Surat Jawaban dari pihak Kepolisian yang di tanda tangani oleh Kombes Pol Drs. Andjar Dewanto. SH. MBA  Dir Res Narkoba Poldasu banyak mengandung Manipulasi  Fakta-fakta di lapangan, sehingga seolah-olah Polisi mendapat Jastifikasi dan Pembelaan diri terhadap Oknum Polisi yang telah melakukan Penganiayaan sehingga saya sebagai Penasehat Hukum M.Erwin, merasa sangat kecewa dan akan melakukan langkah-langkah Hukum sehingga terkuak tabir yang di lindungi Oleh Oknum Polisi" Ungkap Hasbi Sitorus SH.

Kuasa Hukum M.Erwin , menambahkan " Dimana dengan adanya Surat jawaban atas pemberitahuan aksi damai ujuk rasa LSM_LMPI yang disampaikan oleh Polisi  tersebut menunjukan kalau Polisi setengah hati untuk melakukan tindakan tegas kepada oknum Polisi  yang nakal dan klien kami sebagai korban telah di Hukum dengan dasar Hukum yang Palsu dan Barang Bukti yang amat lucu yang seharusnya hal tersebut adalah tamparan bagi Penegak Hukum Polisi (red), agar Polisi dapat lebih Arif dan Propesional, kami tidak akan tinggal diam dan akan melakukan langkah apa saja demi kepentingan Hukum dari Klien kami " tambah nya dengan tegas. (Ind/GS/Mdn)

Posting Komentar

Top