0
MASYARAKAT BERHAK ATAS INFORMASI PUBLIK

STABAT | GLOBAL SUMUT - Keterbukaan informasi publik merupakan tuntutan masyarakat sejak digulirnya era reformasi dan pergeseran pradigma baru yang diundangkan melalui pembahasan antara pihak legislative dan eksekutif, dengan dikeluarkanya UU No. 14 tahun 2008 maka informasi telah dibuka dengan selebar-lebarnya nanum dalam batas-batas dan koridor yang tidak melanggar hukum. 

Demikian disampaikan Asisten Adm Umum Drs. Sura Ukur mewakili Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH ketika membuka secara resmi acara Sosialisasi keberadaan Komisi Informasi Publik (KIP) Propinsi Sumatera Utara dan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di ruang Pola Kantor Bupati, Jumat ( 30/11). 

Sura Ukur yang juga ketua Bakohumas Langkat ini menyampaikan bahwa sudah eranya Pemerintah harus melayani masyarakat bukan sebaliknya dilayanai oleh masyakat, “Birokrasi seharusnya tidak berbelit-belit” ujar Sura ukur seraya menyatakan kalau system birokrasi bisa dipercepat mengapa harus diperlambat. 

Lebih lanjut menurutnya keterbukaan dan ketransparanan informasi sangat dibutuhkan sehingga pada gilirannya system Pemerintahan kita akan menuju Good Govermance, tata kelola pemerintahan yang baik. 

Sebelumnya Ketua Komisi Informasi Propinsi Sumatera Utara M.Zaki Abdulah mengatakan bahwa setiap warga Negara berhak atas Informasi Publik dan Badan Publik seperti Eksekutif, Legeslatif, Judikatif, BUMN, BUMD, dan organisasi lain yang menerima dan menggunakan anggaran dari APBD atau APBN berkewajiban pula untuk memberikan Informasi, Zakia berharap bahwa semua Badan Publik tersebut memilki situs seperti wibesite yang dapat diakses setiap saat sehingga warga masyarakat yang membutukan Informasi dapat terpenuhi, dijelaskannya tugas dari Komisi Informasi Propinsi sendiri adalah untuk menerima, memeriksa, memutus sengketa Informasi yang timbul di masyarakat. 

Sementara Kabag Humas Drs. Rudi Kinandung M.AP selaku ketua panitia acara melaporkan bahwa sosialisasi keberadaan Komisi Informasi Propinsi Sumatera Utara yang berjalan satu hari itu terselenggara atas kerja sama Bagian Humas Setdakab Langkat dengan Komisi Informasi Propinsi Sumatera Utara dengan peserta dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing satuan kerja Pemkab Langkat, beberapa Kepala SKPD terkait yang berjumlah 50 orang. (Agung / Langkat)

Posting Komentar

Top