0
MEDAN I GLOBAL SUMUT – Tak tahan dengan Keganasan pukat gerandong yang dioperasikan dengan dua kapal itu, akhirnya nelayan tradisional pantai Timur dan Barat melaporkannya ke DPR-RI dan Menteri Kelautan dan Perikanan. Dampaknya, Menteri Kelautan dan Perikanan langsung perintahkan Dirjend Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP),  dan berhasil amankan 2 unit kapal ikan pukat gerandong yang mengganas sejak 3 tahun terakhir.
           
Melalui relis beritanya yang diterima GLOBAL SUMUT.COM, Jumat (22/3/2013), Kepala PSDKP Belawan Mukhtar A.Pi,M.Si melaporkan, tertangkapnya dua unit kapal ikan masing-masing KM. Mitra Bahari GT 28 dengan nakhoda Samsuddin Jumin warga Teluk Nibung kota Tanjung Balai (jumlah ABK 9-red), dan KM. Kencana Bahari GT 28 dengan Nakhoda Kerwan Sihombing warga Datuk Bandar kota Tanjung Balai.
          
Ke dua kapal ikan dengan alat tangkap ikan pukan gerandong atau yang dikenal pukat hantu itu ditangkap kapal patroli PSDKP Hiu 004 di sekitar perairan Ledong Kabupaten Labuhan Batu (17/3/2013). Pelanggaran yang dilakukan ke dua kapal tersebut antara lain karena menggunakan alat tangkap pair trawl (satu alat tangkap ditarik dua kapal-red). Tidak memiliki Surat Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan, serta tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbadar Pelabuhan Perikanan.
           
PSDKP Belawan menetapkan ke dua kapal itu melanggar pasal 66, 66A, 66B, 66C jo 69 jo pasal 73A huruf e UU Nomor : 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor : 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
           
Terpisah, ratusan nelayan tradisional pantai Timur dan Barat melalui Media Online GLOBAL SUMUT.COM menyampaikan terimaksihnya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Tjitjip Sutarjo . “Kami sangat berterima kasih kepada Menteri Kelautan dan Perikanan-RI yang telah sigap menyahuti keluhan masyarakat nelayan tradisional pantai Timur dan Barat. Dengan tidak beroperasinya kapal ikan pukat gerandong, penghasilan tangkap ikan nelayan tradisional pantai Timur dan Barat meningkat 100%. Kami berharap agar penghambatan pukat gerandong dapat berkelanjutan, dan menjadi hukum tetap”. Kata Panjaitan yang diaminkan ratusan nelayan tradisional.
           
Sejak pukat gerandong tidak beroperasi di sekitar perairan laut pantai Timur dan Barat, penghasilan tangkap ikan nelayan tradisional di ke dua daerah tersebut mengalami peningkatan, bahkan mencapai 100% - 200%/hari. [man].       
         
           

Posting Komentar

Top