0
SPBU : Belum Ada Sosialisasi Pertamina.
MEDAN  I GLOBAL SUMUT – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Untuk Umum (SPBU) di Sumatera Bagian Utara kangkangi Keputusan Menteri ESDM No. 01 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Bahan Bakar Minyak, sementara PT (persero) Pertamina tutup mata. Senin (01/04/2013).
           
Kali ini kembali ditemukan SPBU yang kangkangi Kepmen ESDM itu. Lokasinya di Jln. KL Yos Sudarso Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan kota Medan, SPBU bandel itu No. 14.202.148. Setiap hari puluhan bahkan mencapai seratusan mobil Dum truk dan truk kontainer menikmati BBM solar bersubsidi di SPBU tersebut. Anehnya pihak PT (persero) Pertamina yang dalam hal ini Upms-I Medan sengaja tutup mata.
           
Pembiaran pelanggaran Kepmen ESDM No. 1 Tahun 2013 itu yang dilakukan pihak Pertamina Medan tersebut tentunya rentan dengan pembengkakan subsidi JBT. Pembiaran itu juga seakan punya kepentingan memperkaya diri atau golongan. Hal itu dikuatkan dengan pengakuan pihak SPBU yang menuding tidak adanya pemberitahuan dari Pertamina.
           
“Kami tidak tau dengan larangan seperti yang dituangkan dalam Kepmen ESDM No. 01 Tahun 2013. Sampai sekarang tidak ada edaran atau pemberitahuan atau larangan dari Pertamina”. Kata pihak SPBU 14.202.148 Bakhtiar saat ditemui GLOBALSUMUT.COM di ruang kerjanya, Senin (01/04/2013).
           
Bakhtiar juga mengaku siap mengalihkan penggunaan BBM solar bersubsidi ke Non Subsidi. “Kita siap aja mengalihkan penggunaan BBM solar bersubsidi ke Non Subsidi, tapi sampai saat ini tidak ada arahan Pertamina”. Beber Bakhtiar pada GLOBALSUMUT.COM.
           
Menanggapi pelanggaran Kepmen ESDM itu, K. Saragih (44) warga Kelurahan Tangkahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan berharap agar petinggi Upms-I Medan dicopot dari jabatannya. “Pelanggaran Kepmen ESDM tersebut adalah kelalaian Pertamina Upms-I Medan. Sangat layak petinggi-petinggi Upms-I Medan yang sudah kaya raya itu dicopot dari jabatannya. Pertamina yang seharusnya menjalankan Kepmen ESDM tersebut lamban, dan itu sama artinya dengan sepele atau mengecilkan Keputusan Menteri Negara RI. Namun sayangnya Pertamina Pusat masih tetap memelihara mereka, inilah masalah sebenarnya”. Kata K. Saragih.   
         
Seperti pemberitaan GLOBALSUMUT.COM sebelumnya, SPBU 14 203 1131 Jln. Mangaan KIM-I Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli juga melayani seratusan Dum Truk dan Truk kontainer milik pengusaha. Pembiaran pelanggaran Kepmen ESDM itu jadi buah bibir di tengah kalangan masyarakat. Kendatipun demikian, tak ada tindakan tegas dari Pertamina, kecuali menebar pesona ke publik.
           
Customer Relation FRM Region I Pertamina Sonny Mirath melalui siaran Persnya menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor : 01 Tahun 2013, terhitung 1 Maret 2013, truk angkutan barang pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan dilarang mengisi solar subsidi. Sonny juga jelaskan kalau larangan itu sebenarnya sejak September 2012 sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor : 12 Tahun 2012. Kenyataannya di lapangan, SPBU-SPBU se-Sumbagut masih tetap melayani seratusan Dum Truk dan Truk kontainer. [man/abu].

Posting Komentar

Top