0
MEDAN LABUHAN | GLOBAL SUMUT - Meski telah dilaporkan ke pihak Poldasu dan Ke Kejaksaan namun tampaknya masih belum menuntaskan kasus dugaan konspirasi lelang kapal dan korupsi pengadaan kapal nelayan dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) sebanyak 4 unit senilai Rp 4 miliar di Distanla Kota Medan, begitu juga pengadaan 2 unit kapal 30 GT yang dialokasikan di Dinas Kelautan Perikanan Sumut, seluruh kapal yang ada hingga kini belum dapat dioperasikan akibat belum layaknya perlengkapan kapal baik jaring, surat perizinan maupun peralatan lainnya.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumut (GEBRAKSU) Mukhtar ketika ditanya wartawan Minggu (02/06/2013) dalam menindak lanjuti dugaan kasus mark up yang lagi hot di kota Medan ini, Muchtar juga mengatakan kasus ini akan digulirkan laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, dan saya siap menurunkan massa nelayan untuk berdemo mendesak kejari Belawan dan Tipikor Poldasu untuk mengusut masalah ini secara terbuka sampai tuntas, tegas Mukhtar.

Kasus ini berawal dari dugaan konspirasi pengadaan lelang kapal nelayan senilai Rp 4 miliar di Distanla Kota Medan sarat dengan masalah, semula pengumuman pelelangan pembangunan kapal penangkapan ikan beserta alat tangkap pada tanggal 6 juli 2012 yang dilaksanakan secara LPSE oleh panitia pengadaan barang/jasa pada Dinas pertanian dan kelautan Kota Medan melalui LPSE Pemko Medan (www.pemkomedan.go.id), pengumuman pemenang yang disampaikan pada tanggal 18 juli 2012 yang menyatakan bahwa CV.Saroha sebagai pemenang oleh panitia pengadaan Barang/jasa pada dinas tersebut.

Namun Kuasa Pengguna Anggaran yang juga plt.Kepala Dinas Kelautan Kota Medan pada tanggal 13 Agustus 2012 memutuskan pelelangan gagal tanpa dasar yang jelas tidak juga memberitahukan kepada pemenang sebelumnya baik langsung, melalui surat maupun email, melainkan melalui Pengumuman Nomor 027/3096 yang diupload pada LPSE Pemko Medan dan papan pengumuman pada kantor Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan, tanpa memberikan kesempatan pada CV.Saroha untuk menyanggah maupun klarifikasi. Kasus konspirasi pembatalan pemenang pengadaan lelang pembangunan kapal perikanan > 30 GT sebanyak 2 (unit) dan kapal Perikanan 15 GT sebanyak 2 (dua) unit tanggal 13 Agustus 2012 dengan kode lelang 354308 pada LPSE Pemko Medan di Satuan Kerja Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan tampaknya berbuntut panjang berlanjut hingga dilaporkan ke LKPP dan KPK. 

Sebelumnya, sejumlah pihak diundang oleh DPRD Medan diruang Komisi A malah tidak dihiraukan oleh Inspektorat Kota Medan, Plt Kadis Pertanian dan Kelautan Kota Medan selaku KPA, Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia Lelang dan LPSE Kota Medan, namun pihak Presidium Masyarakat Medan Utara dan CV. Saroha beritikad baik untuk hadir pada kamis 13 September 2012 yang lalu pukul 14.00 wib diruang Komisi A DPRD Medan. Menurut sumber layak dipercaya di Polda Sumut sejumlah pihak yang terlibat dalam proses lelang, pembatalan lelang dan pengumuman lelang ulang telah diperiksa oleh Tipikor Polda Sumut, termasuk juga soal dugaan mark up dan penyimpangan pengadaan kapal tahun anggaran 2011 dimana kepala Dinas Kelautan dan Perikanan masih dipimpin oleh Wahid. 

Tata Nurlita selaku kuasa CV Saroha ketika dikonfirmasi lewat pesan BBMnya juga membenarkan telah mendapat informasi tentang perkembangan itu, beliau yang masih berada di Jakarta ketika dikonfirmasi menerangkan bahwa beliau sedang mengadukan hal tersebut ke LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ) juga direncanakan akan menanyakan perkembangan ini langsung Ke Kaplodasu dan Kejatisu. Banyak kejanggalan di satuan Kerja Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan yang telah mengelar pelelangan ulang yang memenangkan PT Prima Mandiri Satria Perkasa dengan nilai penawaran Rp. 4.128.500.000, padahal, pada lelang pertama telah ditunjuk pemenang yaitu CV. SAROHA dengan nilai penawaran Rp. 3.829.410.728,-( Tiga Milyard delapan ratus dua puluh Sembilan juta empat ratus sepuluh ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah). “Namun dibatalkan sesuai dengan surat pembatalan lelang oleh Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan Nomor 027/3096 tanggal 13 Agustus 2012. Lelang ulang tersebut telah diumumkan pemenangnya pada tanggal 3 September 2012 yaitu PT. Prima Mandiri Satria Perkasa dengan nilai penawaran Rp. 4.128.500.000, bahkan pekerjaan pembangunan kapal adalah pekerjaan konstruksi, bukan pengadaan barang.” Ungkap Wakil ketua Persidium Masyarakat Medan Utara (PMMU) didampingi Kuasa Direktur CV saroha didampingi kuasa hukumnya di sekretariat PMMU Medan Lababuhan.(Ind /Din/ Labuhan)

Posting Komentar

Top