BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Dari hasil operasi kegiatan Polres Pelabuhan Belawan pada Juli 2012
lalu akhirnya memusnahkan sebanyak 461,320 Kg ganja kering asal Aceh dengan cara dibakar di halaman Mapolres Pelabuhan Belawan, Rabu (18/09/2013) sekira pukul 10.30 WIB disaksikan sejumlah pejabat
instansi terkait diantaranya Kejari Belawan, Karutan Kelas 2B labuhan Deli, Imron Kepala P2Bc Sumut, mewakili Dan Lantamal I Belawan dan pejabat teras di Pelabuhan lainnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ganja tersebut berdasarkan surat perintah pemusnahan benda sitaan/barang bukti nomor SP Pemusnahan BB/16/IX/2013/NKB/Pel.Belawan ditanda tangani kapolres pelabuhan Belawan AKBP Aswin Sipayung Sik, MH yang memerintahkan penyidik AKP.R Sihombing, Ipda P.Hutagaol,Aiptu Keppe Sembiring dan Aiptu N.Girsang.
Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Aswin Sipayung, Sik, MH menjelaskan, tersangka dari barang bukti ganja kering tersebut ada dua orang yakni AS dan RL ditangkap pada bulan Juli 2012 oleh jajaran Polsek Hamparan Perak, ditemukan dalam mobil Kijang Innova berasal dari daerah Aceh yang rencananya akan disebarluaskan atau dijual di Kota Medan sekitarnya.
"Tersangka ada 2 orang saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Belawan, terungkapnya ganja hampir setengah ton ini berkat adanya informasi dari masyarakat, dalam pengungkapan ganja ini tidak ada
keterlibatan oknum aparat, kita senantiasa menjalin pola hubungan kemasyarakatan dengan para tokoh masyarakat, ulama serta tokoh pemuda dalam pengungkapan peredaran narkoba, apalagi di wilayah hukum Polsek Pelabuhan Belawan serta Polsek Medan Labuhan,"kata Kapolres singkat usai kegiatan pemusnahan ganja tersebut.(Abu/Red/GS/Mdn/).
lalu akhirnya memusnahkan sebanyak 461,320 Kg ganja kering asal Aceh dengan cara dibakar di halaman Mapolres Pelabuhan Belawan, Rabu (18/09/2013) sekira pukul 10.30 WIB disaksikan sejumlah pejabat
instansi terkait diantaranya Kejari Belawan, Karutan Kelas 2B labuhan Deli, Imron Kepala P2Bc Sumut, mewakili Dan Lantamal I Belawan dan pejabat teras di Pelabuhan lainnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ganja tersebut berdasarkan surat perintah pemusnahan benda sitaan/barang bukti nomor SP Pemusnahan BB/16/IX/2013/NKB/Pel.Belawan ditanda tangani kapolres pelabuhan Belawan AKBP Aswin Sipayung Sik, MH yang memerintahkan penyidik AKP.R Sihombing, Ipda P.Hutagaol,Aiptu Keppe Sembiring dan Aiptu N.Girsang.
Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Aswin Sipayung, Sik, MH menjelaskan, tersangka dari barang bukti ganja kering tersebut ada dua orang yakni AS dan RL ditangkap pada bulan Juli 2012 oleh jajaran Polsek Hamparan Perak, ditemukan dalam mobil Kijang Innova berasal dari daerah Aceh yang rencananya akan disebarluaskan atau dijual di Kota Medan sekitarnya.
"Tersangka ada 2 orang saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Belawan, terungkapnya ganja hampir setengah ton ini berkat adanya informasi dari masyarakat, dalam pengungkapan ganja ini tidak ada
keterlibatan oknum aparat, kita senantiasa menjalin pola hubungan kemasyarakatan dengan para tokoh masyarakat, ulama serta tokoh pemuda dalam pengungkapan peredaran narkoba, apalagi di wilayah hukum Polsek Pelabuhan Belawan serta Polsek Medan Labuhan,"kata Kapolres singkat usai kegiatan pemusnahan ganja tersebut.(Abu/Red/GS/Mdn/).
Posting Komentar
Posting Komentar