LABUHAN DELI
| GLOBAL SUMUT - Lima Narapidana Rutan Kelas II B Labuhan Deli yang berganja
akhirnya ditangkap petugas Rutan dengan barang bukti sebanyak 50 gram
dalam kemasan 609 lintingan siap isap (pakai), selanjutnya kelima napi
tersebut yang umumnya terlibat kasus 362 dan 363 tersebut diserahkan ke
Polsek Medan Labuhan, Kamis sore (14/11/2013).
Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Abdul Aziz, AMd,IP.SH Saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, barang bukti ditemukan petugas saat mengelar razia rutin di dalam Rutan, namun kali ini modus operandi yang dilakukan Napi yakni barang bukti diambil dengan cara memancing ganja yang berada di kolam sepsitank yang berada di luar Rutan, namun saat ini lobang angin Rutan itu sudah ditutup, ujarnya.
Kelima narapida yang masih menjalani hukuman tersebut, Bima Santa Surbakti (32) warga Jalan Tembung Pasar 7 Komplek Arjuna, Isprianto (29) warga Kampung Kolam Pasar 15 Dusun 20 Tembung, Elianda Purba (30) warga Medan Belawan Sicanang, Yusrizal (36) warga Griya Martubung Blok 111 No 296, Suwandi alias Iwan Kamang (45) warga Jalan Pajak Baru Jalan Dondong No 17 Belawan.(abu/mdn)
Posting Komentar
Posting Komentar