0
LABUHAN DELI | GLOBAL SUMUT- Pelaku pembunuhan terhadap Siswa SMK Pancabudi Lia Rahmadani (16) yaitu  Deni Syahputra (32) warga Jalan Pusaka Pasar XI Desa Bandar Klifah Kecamatan Percut Seituan disidangkan di PN Lubuk Pakam di Labuhan Deli, Kamis (14/11).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lubuk Pakam di Labuhan Deli Adhi Wicaksono,SH menyampaikan cara pelaku  menghabisi nyawa siswi SMK Pancabudi yaitu Lia Rahmadani yang tinggal di Jalan Pasar VIII Gang Amal II Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Seituan dicekik, dimutilasi dan dibakar.
Awal perkenalan mereka pada bulan April tahun 2013 lalu. Saat itu, tersangka sedang belanja keperluan kebutuhan sehari-hari di swalayan Irian di Pasar IX Tembung Kecamatan Percut Seituan.
Selanjutnya keduanya  pertukaran nomor handphone, komunikasi tersangka dan korban mulai terbangun, bahkan terbilang intens. Karena sudah merasa akrab dengan pembicaraan yang sudah dibangun itu, keduanya pun bersepakat bertemu. Namun, dalam pertemuan itu, tersangka mengaku kalau dirinya dan korban sebatas jalan-jalan.
Kejadian pembunuhan itu di rumah kontrakan pelaku dengan seutas tali tambang diambilnya dari jemuran belakang rumahnya. Selanjutnya, pelan-pelan dia menjerat leher korban yang saat itu sedang nonton TV di ruang tamu rumah kontrakan terdakwa. Setelah memastikan korban tewas, tersangka memasukkan jasad korban ke dalam goni lalu disimpannya di dalam lemari pakaian. Untuk menutupi kecurigaan, goni berisi jenazah korban itu ditutup kain lalu pintu lemari digembok.
Terdakwa dijerat pasal 340 subsider 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Sayuti Harahap,SH memeriksa dua saksi yaitu orangtua korban dan bapak sepupu korban.
Saat pemeriksaan terhadap terdakwa mengakui perbuatannya dan kilaf karena saat itu timbul emosi,katanya.Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan, Kamis pekan depan dengan acara pemeriksaan saksi. Keluarga korban yang menyaksikan sidang berharap agar Deni Syahputra dihukum seberat -beratnya.Tak kala sidang ditutup petugas sibuk mengamankan terdakwa dan bergegas melarikannya Kekejaksaan Negeri Lupuk Pakam Cabang Labuhan Deli yang bersebelahan dengan Pengadilan karena takut dimassa oleh keluarga korban yang  sidang sejak sidang dimulai sudah emosi melihat terdakwa,keluarga korban terlihat banyak yang datang menyaksikan jalannya sidang kedua ini hingga memadati ruang sidang dan halaman PN Lupuk Pakam di Labuhan Deli.  (abu/mdn)

Posting Komentar

Top