LABUHAN
DELI | GLOBAL SUMUT- Pelaku pembunuhan terhadap Siswa SMK
Pancabudi Lia Rahmadani (16) yaitu Deni Syahputra (32) warga Jalan Pusaka
Pasar XI Desa Bandar Klifah Kecamatan Percut Seituan disidangkan di PN Lubuk
Pakam di Labuhan Deli, Kamis (14/11).
Dalam surat dakwaan yang
dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lubuk
Pakam di Labuhan Deli Adhi Wicaksono,SH menyampaikan cara pelaku
menghabisi nyawa siswi SMK Pancabudi yaitu Lia Rahmadani yang tinggal di Jalan
Pasar VIII Gang Amal II Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Seituan dicekik,
dimutilasi dan dibakar.
Awal perkenalan mereka pada bulan
April tahun 2013 lalu. Saat itu, tersangka sedang belanja keperluan kebutuhan
sehari-hari di swalayan Irian di Pasar IX Tembung Kecamatan Percut Seituan.
Selanjutnya keduanya
pertukaran nomor handphone, komunikasi tersangka dan korban mulai terbangun,
bahkan terbilang intens. Karena sudah merasa akrab dengan pembicaraan yang
sudah dibangun itu, keduanya pun bersepakat bertemu. Namun, dalam pertemuan itu,
tersangka mengaku kalau dirinya dan korban sebatas jalan-jalan.
Kejadian pembunuhan itu di
rumah kontrakan pelaku dengan seutas tali tambang diambilnya dari jemuran
belakang rumahnya. Selanjutnya, pelan-pelan dia menjerat leher korban yang saat
itu sedang nonton TV di ruang tamu rumah kontrakan terdakwa. Setelah memastikan
korban tewas, tersangka memasukkan jasad korban ke dalam goni lalu disimpannya
di dalam lemari pakaian. Untuk menutupi kecurigaan, goni berisi jenazah korban
itu ditutup kain lalu pintu lemari digembok.
Terdakwa dijerat pasal 340
subsider 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan 20
tahun penjara atau hukuman mati.
Selanjutnya Majelis Hakim yang
diketuai Sayuti Harahap,SH memeriksa dua saksi yaitu orangtua korban dan bapak
sepupu korban.
Saat pemeriksaan terhadap terdakwa
mengakui perbuatannya dan kilaf karena saat itu timbul emosi,katanya.Majelis Hakim akan melanjutkan
persidangan, Kamis pekan depan dengan acara pemeriksaan saksi. Keluarga korban yang menyaksikan sidang berharap agar Deni
Syahputra dihukum seberat -beratnya.Tak kala sidang ditutup petugas
sibuk mengamankan terdakwa dan bergegas melarikannya Kekejaksaan Negeri
Lupuk Pakam Cabang Labuhan Deli yang bersebelahan dengan Pengadilan
karena takut dimassa oleh keluarga korban yang sidang sejak sidang
dimulai sudah emosi melihat terdakwa,keluarga korban terlihat banyak
yang datang menyaksikan jalannya sidang kedua ini hingga
memadati ruang sidang dan halaman PN Lupuk Pakam di Labuhan Deli. (abu/mdn)
Posting Komentar
Posting Komentar