GLOBAL SUMUT | Hal
ini diungkapkan Kasubdit Cyber Crime
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Rahmat Widodo di
kantornya, Jakarta, Jumat (1/11/2013).
“Seperti kasus Ariel (vokalis band Noah). Yang upload (unggah, red) orang
lain, tapi Arielnya kena
juga. Itu karena dalam hal ini dia memberi kesempatan,” ujarnya.
Menurut Rahmat, antara pemberi kesempatan (pemilik foto) dan pengunggah akan
dikenai pelanggaran undang-undang yang berbeda.
Pengunggah, dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sementara
pemilik foto yang memberi kesempatan bisa dikenai UU Pornografi.
Kendati demikian, karena anggota polisi yang foto bugilnya menyebar di
internet adalah pejabat negara, maka ada kemungkinan yang bersangkutan juga
akan dikenai hukuman kode etik profesi.
“Karena dia petugas negara, tetap kena pelanggaran kode etik. Kalau
seandainya dia yang upload, dia yang kena,” katanya.
Sebelumnya, Kapolri Komjen Pol Sutarman mengatakan akan menindak pelanggaran
dalam kasus menyebarnya foto bugil
Kapolsek Wonogiri, Jawa Tengah, AKP MS.
“Apa pun pelanggarannya kita akan lakukan penegakan hukum,” kata Sutarman.
Menurut jenderal bintang tiga itu, penegakan hukum akan dilakukan seperti
halnya kasus yang menimpa polwan ajudan istri Kapolda Lampung, Brigadir RS.
“Termasuk siapa yang upload,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu foto bugil anggota kepolisian di
dunia maya yang diketahui adalah Kapolsek Wonogiri, Jawa Tengah, AKP MS.
Sebanyak 13 foto seronok laki-laki berseragam kepolisian itu menyebar di
dunia maya sejak 28 September.
Sebelumnya, masyarakat juga dihebohkan dengan foto bugil polwan yang
belakangan diketahui sebagai Brigadir RS, ajudan istri Kapolda Lampung.
Pengunggah foto-foto Brigadir RS adalah BP, mantan kekasih yang merasa sakit
hati atas hubungan asmara keduanya.
Tersangka BP ditahan di Polda Lampung sejak 30 Oktober. Ia dikenakan pasal
45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 atau ayat 4 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang
Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara
paling lama enam tahun atau denda Rp1 miliar. [ant]
Posting Komentar
Posting Komentar