MEDAN | GLOBAL SUMUT -Menjelang Natal 2013, Kanwil Kemenkumham Sumut
memberikan remisi khusus terhadap 1555 orang narapidana (napi) di wilayah
Sumut. Menurut Kasubag Bagian Humas dan Laporan Kemenkumham Sumut, Hasran Sapawi
jumlah itu terdiri dari Remisi Khusus I sebanyak 1.530 orang dan Remisi Khusus
II sebanyak 25 orang.
"Jadi untuk Natal tahun ini kita memberikan remisi sebanyak 1.555
orang. Remisi Khusus I maksudnya itu sementara, dimana mereka mendapat remisi
tetapi tetap berada di Lapas (potong masa tahanan), sementara Remisi Khusus II
artinya bebas. Dengan mendapatkan remisi mereka bebas. Itu ada sebanyak 25
orang," terangnya kepada sejumlah wartawan, Senin (23/12).
Di kantornya, Hasran menjelaskan, saat ini jumlah penghuni yang ada di lapas
dan rutan sebanyak 17.409 orang, dengan rincian penghuni beragama Kristen
sebanyak 3.612 orang.
"Jumlah itu terdiri dari napi pria 2116 orang, napi wanita 105 orang,
tahanan pria 1340 orang, tahanan wanita 51 orang," ujarnya.
Dengan jumlah remisi yang diperoleh napi tahun ini, Hasran mengaku
persentasi jumlah napi yang memperoleh remisi khusus Natal tahun 2013 dengan
jumlah napi yang beragama Kristen berjumlah 70,01 persen.
"Khusus untuk napi (diluar warga binaan), sampai Desember 2013 ada
sebanyak 1568 orang untuk pria dan 510 orang untuk napi wanita. Sementara untuk
tahanan pria berjumlah 6060 orang dan tahanan wanita 271 orang," ujarnya.
Sampai saat ini, kata Hasran kapasitas hunian lapas, rutan dan cabang rutan
overload 69,99 persen.
"Ini hanya data umum saja. Saya belum memperoleh data resmi untuk
remisi yang diperoleh perkara tipikor," ujarnya.
Sementara itu, tujuh terpidana kasus korupsi yang saat ini mendekam di
berbagai lembaga pemasyarakatan di Sumut diusulkan untuk mendapat remisi Natal
2013.
Kasubid Registrasi dan Statistik Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Sumut Jevri Pohan mengatakan, tujuh orang terpidana itu terdiri dari dua orang
terpidana kasus korupsi yang mendapat remisi berdasarkan Peraturan Pemerintah
No 28 Tahun 2006 dan lima orang terpidana dari remisi berdasarkan Peraturan
Pemerintah No 99 Tahun 2012.
Jevri tidak bersedia membuka nama-nama terpidana yang mendapat potongan masa
hukuman berdasarkan PP 99/2012. Namun, ia memberi bocoran, tiga orang di antaranya
berasal dari Nias dan satu orang lagi diusulkan mendapat RK 2 alias langsung bebas,
yaitu Rustam Manalu. (Red)
Posting Komentar
Posting Komentar