0
MEDAN  | GLOBAL SUMUT-Bagi masyarakat perokok yang berada di Kota Medan harus mempersiapkan diri untuk tidak merokok lagi di sembarang tempat Pada tanggal 19 Desember mendatang, DPRD Kota Medan akan paripurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dengan terbitnya Perda KTR tersebut nantinya bahwa masyarakat khususnya perokok tidak akan bisa merokok sembarangan lagi khususnya di tempat-tempat umum. Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Medan, paripurna untuk pengesahan Perda KTR dilaksanakan pada 19 Desember mendatang,kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan tentang Ranperda KTR, Juliandi Siregar di Medan.

Disebutkan, Perda KTR Medan terdiri dari 44 Pasal yang merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah No.109 tahun 2012,tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan Masih kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Medan itu, Perda KTR bertujuan untuk mengatur tentang larangan merokok di tempat-tempat umum.

Secara rinci aturan mengenai tempat-tempat umum itu dalam Perda KTR diatur di pasal 7 hingga pasal 14 terdiri dari Fasilitas pelayanan kesehatan,Tempat proses belajar mengajar, Tempat Anak Bermain, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja serta Tempat Umum seperti Pasar modern, pasar tradisional, tempat wisata, tempat hiburan, hotel, restoran, tempat rekreasi, halte, terminal serta pelabuhan laut.

Sedangkan aturan mengenai larangan untuk merokok di tempat-tempat umum diatur pada pasal 22 ayat 1 dan 2 Perda KTR,ini berarti masyarakat perokok tidak bisa lagi merokok secara sembarangan sebab, jika dilanggar maka akan ada sanksi bagi pelanggar Perda tersebut, katanya.

Mengenai sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar Perda KTR itu, yakni denda perorangan maksimal Rp50 ribu, denda bagi pengelola tempat kerja atau umum maksimal Rp5 juta dan denda bagi yang sengaja membiarkan maksimal Rp10 juta.

Terkait sanksi bagi pelanggar Perda KTR diatur pada Pasal 42 Ayat (1) dan (2), disitu disebutkan Sanksi bagi orang yang melanggar ketentuan akan dikenakan denda bagi perorangan maksimal denda Rp 50.000 sedangkan pengelola tempat kerja atau umum maksimal Rp5 juta dan denda bagi yang sengaja membiarkan maksimal Rp10 juta, jelasnya.

Selain itu, sebutnya, di dalam Perda KTR juga akan diatur tentang peran serta masyarakat dalam memaksimalkan peraturan tersebut.Dimana, masyarakat yang bukan perokok dapat mengadukan bahkan menggugat orang yang merokok sembarangan khususnya di tempat-tempat umum yang ditetapkan di dalam Perda KTR.

Di pasal 31 Perda KTR tentang peran serta masyarakat disebutkan masyarakat yang tidak merokok dapat mengadukan dan atau setiap orang atau penyedia tempat merokok kepada penanggung jawab KTR dalam hal ini Pemko Medan,jelasnya.

Jadi, bagi tempat-tempat umum khususnya hotel, restoran, hotel, mall sebagaimana diatur di pasal 15 ayat 1 dan 2 Perda KTR, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus untuk merokok dengan ketentuan bahwa tempat khusus merokok yang harus disediakan yaitu berupa ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersikulasi dengan baik Kita (DPRD-red) berharap dengan Perda KTR ini akan mengurangi jumlah perokok di Indonesia khususnya di Medan, katanya.

Juliandi mengharapkan, setelah disahkan, instansi terkait dengan Perda tersebut harus mensosialisasikannya kepada masyarakat luas, begitu Perda disahkan. Artinya, katanya, masyarakat harus tahu kalau Perda KTR itu ada dan sudah diberlakukan Sosialisasi itu harus gencar dan rutin dilakukan,pungkasnya.(NRD)

Posting Komentar

Top