MEDAN | GLOBAL SUMUT- Oknum Polairdasu J.Sihombing dilaporkan istrinya sendiri
yang juga merupakan Polwan, Riris Sinaga terkait pemalsuan tandatangan. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
(JPU), Emi SH dengan 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara, karena telah
dianggap terbukti memalsukan tanda tangan surat permohonan peminjaman
uang sebesar Rp100 juta, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (13/12).
JPU menilai terdakwa bersalah karena telah memalsukan tanda tangan istrinya. Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa hanya bisa pasrah. Majelis hakim yang diketuai Aspin SH pun menunda persidangan pekan depan dengan agenda putusan.
Diketahui, kalau kasus ini bermula saat J. Sihombing tega memalsukan tanda tangan istrinya, untuk meminjam uang ke Bank BRI dengan total Rp100 juta yang diduga untuk istri simpanan terdakwa.
Diketahui dari pemeriksaan terdakwa, bahwa dirinya telah menikah dengan korban selama 4 tahun dan belum dikarunia anak. Mereka tinggal di rumah Ainas Akpol kawasan Belawan.
Pada saat peminjaman ke kantor, istrinya menolak lalu pada tahun 2012, mengajukan pinjaman bank.
Setelah mengetahui istrinya tak menyetujui, ia berniat mengajukan sendiri dengan cara memalsukan tanda tangan istrinya waktu pencairan.
"Iya saya palsukan. Karena itu kan lunas maju. Jadi hutang-hutang sebelumnya ditutupi, saya cuma terima Rp22 juta dari Rp100 juta yang diterima," kata terdakwa.(NRD)
JPU menilai terdakwa bersalah karena telah memalsukan tanda tangan istrinya. Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa hanya bisa pasrah. Majelis hakim yang diketuai Aspin SH pun menunda persidangan pekan depan dengan agenda putusan.
Diketahui, kalau kasus ini bermula saat J. Sihombing tega memalsukan tanda tangan istrinya, untuk meminjam uang ke Bank BRI dengan total Rp100 juta yang diduga untuk istri simpanan terdakwa.
Diketahui dari pemeriksaan terdakwa, bahwa dirinya telah menikah dengan korban selama 4 tahun dan belum dikarunia anak. Mereka tinggal di rumah Ainas Akpol kawasan Belawan.
Pada saat peminjaman ke kantor, istrinya menolak lalu pada tahun 2012, mengajukan pinjaman bank.
Setelah mengetahui istrinya tak menyetujui, ia berniat mengajukan sendiri dengan cara memalsukan tanda tangan istrinya waktu pencairan.
"Iya saya palsukan. Karena itu kan lunas maju. Jadi hutang-hutang sebelumnya ditutupi, saya cuma terima Rp22 juta dari Rp100 juta yang diterima," kata terdakwa.(NRD)
Posting Komentar
Posting Komentar