TELUK MENGKUDU | GLOBAL SUMUT - Anggota DPRD Kabupaten Sergai Daerah Pemilihan II
Teluk Mengkudu – Pantai Cermin, Selasa menggelar Reses masa persidangan III Tahun 2013 yang digelar di Balai Pertemuan Perkebunan Desa Matapao Kecamatan Teluk Mengkudu.
Tim reses yang terdiri dari, Azmi Yuli Sitorus (Demokrat), Agus Salim (Golkar), Udin Sirip (PKB), M. Idris (Hanura), mengglar diskusi dengan para tokoh masyarakat beserta para undangan terkait dengan hal pembangunan di Kecamatan Teluk Mengkudu dimasa mendatang.
Dalam diskusi, tokoh masyarakat beserta undangan yang hadir antusias mengeluarkan pendapat kepada tim reses, diantaranya soal pembangunan fisik jalan dan Sekolah, namun yang paling menarik perhatian soal SK Menhut Nomor 44 Tahun 2005 yang dinilai salah satu tokoh pemuda dan perwakilan BPD Desa Bogak Besar, Azwandi SE dapat menghambat pengembangan fisik di Desa terutama di Daerah pesisir.
Dikatakan, jika SK Menhut Nomor 44/2005 tidak direvisi maka banyak wilayah di Kecamatan Teluk Mengkudu yang akan menjadi sasaran karena dari perhitungan dan peta wilayah kehutanan wilayah register hutan atau zona hijau.
“Imbasnya berbagai program pembangunan seperti PNPM yang masuk didaerah pesisir akan gagal karena masuk kedalam zona larangan”.Sebut Azwandi.
“ Jika persolan ini dapat diselesaikan oleh DPRD Kabupaten Sergai maka masyarakat tidak akan merasa resah akan tergusur terutama yang sudah lama tinggal didaerah pesisir Sergai,”Sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, Juru bicara tim reses M. Idris menyebutkan hal tesrsebut merupakan persoalan tingkat nasional yang begitu kompleks, disebutkannya melihat dari Peta Kehutanan maka separuh dari Daerah di Kecamatan Teluk Mengkudu dan Pantai Cermin masuk kepada wilayah zona hijau.
“ Keputusan Menteri Kehutanan ini memang mengikat namun kita berusaha bagaiamana ini bisa dipecahkan mislanya nanti dibuat anggran untuk perjalan Dinas ke Jakarta membahasa soal SK Nomor 44/2005, bisa saja itu dilakukan, Terangnya.
“ Kemudian masyarakat juga boleh membuat surat ke Kementrian Kehutanan terkait SK tersebut yang jelas kita bersama menginginkan kesejahteraan rakyat dan mendukung revisi SK tersebut”. Pungkasnya.
Sebelum diskusi dilakukan, M. Idris menjelaskan Kecamatan Teluk Mengkudu merupakan salah satu Kecamatan yang pada saat ini pendapatan pajaknya mengalami peningkatan dianatara enam Kecamatan lain ada di Kabupaten Serdang Bedagai.Imbuhnya.
Hadir dalam kegiatan, Camat Teluk Mengkudu, Drs. Zulfikar, Kades se Kecamatan Teluk Mengkudu, Para Kepala Sekolah, dan Tokoh Masyarakat serta Tokoh Pemuda. (umm|gs)
Teluk Mengkudu – Pantai Cermin, Selasa menggelar Reses masa persidangan III Tahun 2013 yang digelar di Balai Pertemuan Perkebunan Desa Matapao Kecamatan Teluk Mengkudu.
Tim reses yang terdiri dari, Azmi Yuli Sitorus (Demokrat), Agus Salim (Golkar), Udin Sirip (PKB), M. Idris (Hanura), mengglar diskusi dengan para tokoh masyarakat beserta para undangan terkait dengan hal pembangunan di Kecamatan Teluk Mengkudu dimasa mendatang.
Dalam diskusi, tokoh masyarakat beserta undangan yang hadir antusias mengeluarkan pendapat kepada tim reses, diantaranya soal pembangunan fisik jalan dan Sekolah, namun yang paling menarik perhatian soal SK Menhut Nomor 44 Tahun 2005 yang dinilai salah satu tokoh pemuda dan perwakilan BPD Desa Bogak Besar, Azwandi SE dapat menghambat pengembangan fisik di Desa terutama di Daerah pesisir.
Dikatakan, jika SK Menhut Nomor 44/2005 tidak direvisi maka banyak wilayah di Kecamatan Teluk Mengkudu yang akan menjadi sasaran karena dari perhitungan dan peta wilayah kehutanan wilayah register hutan atau zona hijau.
“Imbasnya berbagai program pembangunan seperti PNPM yang masuk didaerah pesisir akan gagal karena masuk kedalam zona larangan”.Sebut Azwandi.
“ Jika persolan ini dapat diselesaikan oleh DPRD Kabupaten Sergai maka masyarakat tidak akan merasa resah akan tergusur terutama yang sudah lama tinggal didaerah pesisir Sergai,”Sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, Juru bicara tim reses M. Idris menyebutkan hal tesrsebut merupakan persoalan tingkat nasional yang begitu kompleks, disebutkannya melihat dari Peta Kehutanan maka separuh dari Daerah di Kecamatan Teluk Mengkudu dan Pantai Cermin masuk kepada wilayah zona hijau.
“ Keputusan Menteri Kehutanan ini memang mengikat namun kita berusaha bagaiamana ini bisa dipecahkan mislanya nanti dibuat anggran untuk perjalan Dinas ke Jakarta membahasa soal SK Nomor 44/2005, bisa saja itu dilakukan, Terangnya.
“ Kemudian masyarakat juga boleh membuat surat ke Kementrian Kehutanan terkait SK tersebut yang jelas kita bersama menginginkan kesejahteraan rakyat dan mendukung revisi SK tersebut”. Pungkasnya.
Sebelum diskusi dilakukan, M. Idris menjelaskan Kecamatan Teluk Mengkudu merupakan salah satu Kecamatan yang pada saat ini pendapatan pajaknya mengalami peningkatan dianatara enam Kecamatan lain ada di Kabupaten Serdang Bedagai.Imbuhnya.
Hadir dalam kegiatan, Camat Teluk Mengkudu, Drs. Zulfikar, Kades se Kecamatan Teluk Mengkudu, Para Kepala Sekolah, dan Tokoh Masyarakat serta Tokoh Pemuda. (umm|gs)

Posting Komentar
Posting Komentar